Faktanews.co.id.– Gerombolan debt collector yang mengepung Serda Nurhadi ketika mengendarai mobil Honda Mobilio berpelat B 2638 BZK di depan Gerbang Tol Koja Barat, Jakarta Utara dikabarkan sudah tertangkap.
Mereka yang berjumlah sembilan orang itu telah diamankan setelah anggota TNI dan kepolisian mengejar mereka.
Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengatakan sembilan orang tersebut diamankan pada siang sekira pukul 14.00 WIB sMinggu (9/5/21)
“Tim Gabungan dari Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya dengan gerak cepat berhasil mengamankan sembilan orang pelaku,” ucap Herwin, melalui keterangan tertulis, Minggu (9/5/2021).
Sembilan orang debt collector yang saat ini masih diperiksa oleh Reskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Sementara itu sumber lain mengatakan, dalam perkembangan penangkapan, selain sembilan DC yang ditangkap, dua Dc lain masih dalam gerombolan juga sudah tertangkapm
Sehingga penangkapan sudah mencapai sebelas orang, mereka masing-masing berinisial GL, HL, JK, GYT, YA, JT, RS, FM, AM, DS, dan HL
Seperti diketahui, video anggota TNI dikepung oleh debt collector sempat viral di media sosial.
Kejadian itu terjadi di depan Tol Koja Barat, Jakarta Utara sekira pukul 14.00 WIB, pada Kamis (6/5/21) beberapa hari lalu.
Saat itu anggota TNI Serda Nurhadi mendapat laporan dari anggota PPSU, ada satu kendaraan yang dikerubuti sekelompok orang hingga mengakibatkan kemacetan.
Kejadian itu sebelumnya menjadi viral di media sosial, Sabtu (8/5/2021).
Pada video nampak seorang pria berseragam loreng mengendarai sebuah mobil.
Di belakang bangku sopir, terdapat sejumlah keluarga yang menumpang di mobil tersebut.
Seorang pria terlihat terkulai lemas sambil menarik nafas.
“Di dalam mobil ada anak kecil dan seorang yang sakit. Sehingga anggota Babinsa itu berinisiatif membantu dan mengambil alih mobil,” ungkapnya.
Nurhadi merupakan Babinsa Ramil Semper Timur II/O5 Kodim Utara itu berniat membawa mobil Honda Mobilio berpelat B 2638 BZK warna putih ke rumah sakit melalui Jalan Tol Koja Barat.
“Namun karena dikerubuti beberapa orang debt collector dan kondisi kurang bagus, Serda Nurhadi membawa mobil ke Polres Jakarta Utara,” ucap Herwin.
Menurut Herwin, Anggota saat itu sedang menolong warga sakit dan memerlukan pertolongan untuk dirawat di Rumah Sakit.
Anggotanya dicegat beberapa orang pria bertato dan berbadan tegap, mengintimidasi dan marah, bahkan terlihat hendak mengambil kunci starter mobil.
Lebih jauh Herwin menyebut, tindakan mengambil kendaraan bermotor secara paksa atau perampasan dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHAP mengenai pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHAP.
“Satuan TNI AD khususnya Kodam Jaya, tidak mentolerir atas perlakuan dari pihak penagih utang yang secara arogan mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan Serda Nurhadi sebagai Babinsa,” ujar Herwin dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/5/21). (*sri/wak/kor/fak).