Tak Berkategori  

Gadis Lugu Rajin Ke Masjid Ditangkap & Ditahan, Penjual Narkobanya Dibiarkan

Faktanews.co.id.(Medan)– Publik ramai membicarakan Kontroversi seorang gadis Miskin Nabila Sofyani Lubis (16) Jalan Denai Gang Sehat No. 22, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Area
jadi tersangka Kasus kepemilikan Narkoba.
Bahkan publik kian ramai ketika Nabila  sudah menjadi tersangka dan tahanan jaksa setelah P.21 dari Polsek Medan Area.
Nabilah merupakan seorang pelajar kelas 1 SMK di Kota Medan, menjadi tangkapan di Polsek Medan Area ini disangkakan sebagai penjual sabu yang ditemukan polisi dari Polsek Medan Area, sebanyak 20 paket.
“Setahu saya dia (Nabila) anak baik, tak mungkin dia jualan sabu,” ucap Aisah, kepala lingkungan dikutip warna sumut, (13/4/21).
Boy Warga setempat menilai, saat Nabila ditangkap oleh Polsek Medan Area dengan tuduhan jual sabu awalnya dikiranya hanya salah tangkap, pasalnya selama ini Nabila dikenal anak baik rajin pergi ke masjid.
Sebaliknya warga sekitar lebih mengenal penjual Shabu adalah Nova
“Yang aku tahu penjual sabu di sini namanya si Nova, salah tangkap mungkin polisinya. Jadi tumbal target tangkapan dia mungkin,” kata Boy.
Bila Polisi Kapolsek Medan Area Kompol Faider Chaniago
di kejar target menangkap seseorang demi memenuhi target tangkapan yang diperintahkan oleh pimpinan menurut Boy, tentu hal ini dinilai terlalu tega memaksakan Nabila menjadi tersangka.
Sementara Nova yang sudah terkenal sebagai bandar narkobanya tidak ditangkap.
Nabila ditangkap di depan rumahnya di Gang Sehat No. 22 pada Sabtu 13 Maret 2021 sekira pukul 13.00 WIB.
Sementara 20 paket sabu yang temukan Aiptu Charles Rudi Siahaan sebagai pelapor dari Polsek Medan Area, di sebelah rumah Nabila.
Hasil tes urine Nabila Sofyani Lubis pun dinyatakan negatif usai diperiksa, yang saat itu mendapat pendampingan dari petugas Bapas Sumut Erni Rotua Tampubolon.
Erni Rotua Tampubolon sempat memohon, namun Nabila tetap dilimpahkan Polsek Medan Area ke Jaksa.
Padahal, Erni juga sudah memastikan kepihak Sat Narkoba Polrestabes Medan, bahwa Nabila sangat tidak mungkin menjadi tersangka penjual narkoba, meski dia tinggal bersama pamannya, dan Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan bisa menerima.
Hal ini didukung dengan keterangan dari penyidik pembantu Polsek Medan Aiptu Bilmar Situmorang yang menangani perkara Nabila.
Informasinya, Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan mau menerima pembatalan tersangka Nabila, Namun Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago tetap kukuh dengan bukti 20 paket sabu.
Hasil keterangan didapat dari pihak sekolah juga pun menilai penangkapan Nabila Sofyani Lubis terlalu dipaksakan menjadi tersangka.
“Biarkan saja Tuhan yang membalas perbuatan mereka dengan Nabila, anak yatim yang mamaknya merantau di malaysia,” ujar Boy lagi..(*Fre/kin).
Berita Masih Perlu Verifikasi pihak Terkait.
Baca juga:  Pelaku Penganiaya Ibu Kandung Tertangkap Sedang Nongkrong

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *