Fakta News.-(Banyuwangi)–Penetapan Pantai Marina Boom dan Pulau Tabuhan Kecamatan Wongsorejo menjadi Dua kawasan khusus itu bisa dijadikan alternatif sebagai tempat penjualan Minol disorot salah satu Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi.
Dalam regulasi Pasal 8 Ayat (3) BAB V Peraturan Bupati Banyuwangi No. 3 Tahun 2022 yang diterbitkan Bupati Banyuwangi sebagai aturan pelaksana Perda No. 12 tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, dua kawasan khusus itu bisa dijadikan alternatif sebagai tempat penjualan Minol untuk diminum langsung ditempat.
Dua kawasan itu, dinilai sebagai kawasan khusus berskala Internasional, sebagai kawasan yang kemudian dijadikan rekomendasi sebagai tempat alternatif penjualan minuman beralkohol.
” Mestinya jika kawasan itu skala Internasional, penetapannya seperti apa? Sehingga hari ini dijadikan tempat penjualan minuman beralkohol, atau memang ini rancangan yang bersifat akal-akalan agar bisa menjual minol, kalau dibebaskan maka akan dimanfaatkan orang untuk bertransaksi sebebas-bebasnya, ” kritik ketua FPKB, H.Khusnan Abadi, dikutip wartawan, Sabtu (10/6/23).
Menurutnya, jika dilihat dari sisi kedaerahan, seluruh masyarakat Banyuwangi dari berbagai kalangan dapat berkunjung ke Pantai Marina Boom sehingga jika dijadikan salah satu tempat penjualan miras tentu akan berdampak kurang baik.