Faktanews.co.id.-(Banyuwangi)– Setelah dinilai memenuhi syarat sesuai yang diamanatkan undang-undang dan peraturan yang berlaku sejumlah 431 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menghuni Lapas kelas IIA Banyuwangi mendapat remisi dari Menkumham Yasonna H Laoly, Senin (17/8/2020).
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana WBP dilakukan perayaan HUT Kemerdekaan RI 75 tahun ini ada sejumlah 431 orang mendapatkan remisi tersebut.
Hadir dalam acara tersebut Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, Kapolresta Kombes Pol Arman Asmara S. bersama Forkopimda lainnya dari Kodim 0825, Kejari Banyuwangi, Danlanal Banyuwangi, Letkol Laut (P) Joko Setiyono, S.E., M.Tr.Hanla.
Bupati Abdullah Azwar Anas, mengucapkan selamat kepada WBP yang mendapatkan remisi pada Hari Kemerdekaan RI ke-75 tahun ini, “Saya ucapkan selamat, semoga tetap memiliki kreatifitas dan inovatif setelah keluar dari masa pembinaan di Lapas kelas II A Banyuwangi,” katanya.
Sementara itu, Kalapas kelas IIA Banyuwangi, Ketut Akbar Herry Achyar, Bc.IP., SH., M.H, mengatakan, remisi merupakan hak pengurangan masa pidana yang dimiliki setiap WBP yang memenuhi syarat sesuai yang diamanatkan undang-undang.
Lebih jauh Akbar merinci, sebelumnya jumlah WBP Lapas Kelas IIA Banyuwangi sebanyak 1.100 orang lebih, sementara program asimilasi dari Kemenkumham saat ini (dalam rangka perayaan HUT Kemerdekaan RI 75) remisi diberikan kepada 431 orang WBP.
“Saat ini tinggal 762 orang lebih WBP yang menghuni Lapas Banyuwangi,”jelasnya.(fre/kin).