Fakta News.– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur ke luar negeri selama enam bulan kedepan.
“Cegah pertama ini berlaku untuk enam bulan ke depan dan tentunya dapat diperpanjang kembali sepanjang diperlukan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3/23).
Mereka yang dicegah bepergian ke luar negeri adalah Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Kusnadi serta tiga Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 atas nama Anik Maslachah, Anwar Sadad dan Achmad Iskandar.
Pencegahan itu terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) dkk.
KPK menduga Sahat telah menerima suap Rp.5 miliar.