FaktaNews.-(Banyuwangi)– Bupati Banyuwangj Ipuk Fiestiandani mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi yang telah mencermati dan meneliti Raperda perubahan APBD tahun 2021.
Ini disampaikan Bupati Ipuk dalam Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, M Ali Mahrus Didampingi Michael Edy Hariyanto serta Ruliyono, digedung DPRD Banyuwangi, Senin malam (27/09/21).
Dalam Paripurna diikuti anggota dewan dari lintas fraksi dan Wakil Bupati H. Sugirah, Sekretaris Daerah H. Mujiono beserta jajarannya.
Menurut Bupati, pihaknya akan segera bertindak dan melakukan kerja-kerja yang efektif dan efisien untuk membantu wong cilik, Eksekutif pendapat.
Ipuk menyebut, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 berfokus pada 3 (tiga) program prioritas yaitu penanganan, pemulihan ekonomi daerah, dan penyediaan jaring pengaman sosial, dan menjadi perhatian khusus eksekutif untuk memprioritaskan keberpihakan kepada masyarakat Kabupaten Banyuwangi.
“Eksekusi telah memikirkan secara mendalam tentang pengembangan atas perkiraan Pendapatan Asli Daerah, yang telah mempertimbangkan kapasitas sumberdaya, potensi dan kondisi riil di lapangan, dalam rangka keseimbangan terhadap pemenuhan program dan kegiatan,”kata Ipuk menjawab PU Fraksi fraksi PDI-Perjuangan.
Menurutnya, komitmen Pemkab melakukan evaluasi dan penyesuaian program dan SKPD, untuk memberikan dukungan terhadap pengembangan ekonomi masyarakat.
Hal ini diharapkan sehingga berdampak pada pemulihan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat yang menurun secara signifikan akibat pandemi COVID-19, dengan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku.
“Kami berpendapat dengan Fraksi PKB bahwa anggaran daerah diharapkan dapat memberikan efek positif dalam menggerakkan perekonomian masyarakat. APBD, meskipun kecil namun sangat strategis untuk merangsang berbagai dampak yang cukup besar terhadap masyarakat,” ucap Bupati Ipuk Fiestiandani di hadapan rapat paripurna.
Selanjutnya terhadap pengalokasian bantuan sosial pada sub pengelolaan dana darurat dan mendesak sebesar 5 Milyar merupakan penyediaan bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan atas penanganan pandemi COVID-19 dan telah direalokasi untuk memenuhi insentif guru ngaji.
Terhadap PU Fraksi Demokrat, Bupati Ipuk Fiestiandani menjelaskan, bahwa penyampaian Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 kepada DPRD dilakukan tidak tepat waktu, menjadi perhatian eksekutif untuk ditingkatkan di masa yang akan datang.
Sebagai pertimbangan, dengan lebih memperhitungkan ketepatan pada tahapan dan jadwal proses Penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Banyuwangi, dengan tetap berpedoman pada tahapan dan tata cara perencanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terhadap Masukan Pendapatan Asli Daerah (PAD), perlu menyampaikan bahwa perencanaan itu dinamis dimana ketika dokumen itu disusun dengan memperhatikan asumsi indikator makro optimis bahwa pandemi akan segera berakhir.
Akan tetapi dengan masuknya virus COVID-19 varian delta yang mengakibatkan Pemerintah harus memberikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021 khusus wilayah di Pulau Jawa dan Bali dan diperpanjang secara bertahap oleh pemerintah pusat yang berakibat pada kondisi perekonomian baik Daerah dan Pusat, di sisi lain belum ada kepastian kapan pandemi COVID-19 akan berakhir.
“Hal ini menyebabkan munculnya perkiraan PAD pada perubahan APBD Tahun 2021 yaitu sebesar Rp. 518,68 Milyar, tentunya hal ini sudah melalui kajian dan penilaian dari tim akademisi dan pemangku kepentingan lainnya,” jelas Ipuk.
Masih dalam jawaban PU Fraksi-Fraksi Eksekutif menyampaikan jawaban PU fraksi PPP melalui Wabup Sugirah.
Sugirah juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dari Fraksi yang baik terhadap upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
Kata Sugirah, Eksekutif akan terus berusaha berbenah, mengamati dan berkreasi demi tercapainya target Pendapatan Asli Daerah yang sesuai dengan potensi yang dimiliki Kabupaten Banyuwangi.
Sugirah juga menjawab Pandangan Fraksi terkait penertiban tambang-tambang pasir ilegal.
Menurutnya, persoalan Tambang memang dilematis.
Di satu sisi proyek pembangunan sangat tergantung dari kegiatan ini, namun disisi lain, banyak jalan rusak diakibatkan.
Bahkan kata Sugirah, hampir keseluruhan jalan yang ada di lokasi penambangan pasir maupun batu rusak parah.
Namun demikian, berdasar peraturan perijinan kegiatan penambangan merupakan domain pemerintah diatasnya.
“Dapat disampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, bahwa sektor kehutanan, kelautan dan sumber daya mineral merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi,”kata Sugirah.
Sebelumnya Sugirah juga menyampaikan terhadap Jawaban PU fraksi PU fraksi Gerindra-PKS.
Menurutnya, Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada selain PUDAM, dapat dijelaskan bahwa juga terdapat pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (BPD Jatim), PT. Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur (BPR Jatim) serta PT. Merdeka Copper Gold (MCG).
“Penambahan penyertaan modal dilakukan oleh Pemerintah Daerah akan dialokasikan pada pos pengeluaran pembiayaan,” Kata Sugirah.
Terkait penyerapan anggaran yang telah ditetapkan, membangun anggaran yang lambat akan berdampak pada keadaan yang tidak menguntungkan bagi APBD tahun berjalan disampaikan Sugirah terhadap PU Fraksi PU fraksi Golkar-Hanura.
“Tidak hanya sektor pekerjaan umum dan bansos, secara keseluruhan proses penyerapan anggaran tetap menjadi perhatian dari eksekutif dan akan terus dipacu penyerapannya melalui percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan pelaksanaannya, namun dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaannya,” jelasnya.(*kin).