Eks Kadis UPT Mangkir, Pejabat UPT Dinas Bina Marga Ditahan Jaksa
FaktaNews.-(Langkat)– Pejabat Rehabilitasi/pemeliharaan pada satuan kerja UPT Jalan dan jembatan Binjai-Langkat pada Dinas Bina Marga Bina Konstruksi Propinsi Sumut tersangkut dugaan Korupsi.
Bahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat telah menahan Agus Suti Nasution saat terjadi dugaan korupsi itu menjabat sebagai PPTK pada UPT kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan Binjai Dinas Bina Marga Bina Konstruksi Propinsi Sumut.
Kajari Langkat Muttaqin Harahap melalui Kasi Intel Boy Amali kepada wartawan mengatakan, tersangka Agus Suti Nasution telah dititipkan di Rutan Binjai.
“Untuk penahanan selama 20 hari kedepan, kita tempatkan tersangka Agus Suti Nasution di Rutan Binjai,” kata Boy Amali, dilansir (20/8) sore
Boy mengatakan, Agus ditahan sejak kemarin sore Kamis (19/8) sore setelah yang bersangkutan sebelumnya dia tidak hadir pada panggilan pertama 12 Agustus 2021.
Ketidakhadiran Agus Suti Nasution pada panggilan pertama dengan pemberitahuan surat kalau yang bersangkutan sedang opname di rumah sakit.
“Pada panggilan kedua ini, yang bersangkutan datang dan dilakukan pemeriksaan. Dengan pemeriksaan menyatakan sehat lalu Agus Suti Nasution kita lakukan penahanan,” kata Boy.
Masih dalam kasus ini, sebelumnya, pihak kejaksaan Langkat sudah melakukan penahanan terhadap Ir Dirwansyah, mantan Kepala UPT Jalan-Jembatan Propsu di Binjai terhitung tanggal 12 Agustus 2021 lalu.
Sementara itu, kata Boy Amali, tersangka lain Ir HM Efendi Pohan, mantan Kepala Dinas Bina Marga Bina Konstruksi Propsu pada panggilan pertama 12 Agustus 2021 dan panggilan ke 2, Kamis 19 Agustus 2021 tidak datang.
Menurutnya, tersangka Ir Efendi Pohan telah melakukan pemanggilan ke dua juga dijadwalkan Kamis 19 Agustus 2021.
Panggilan ke dua itu dipastikan telah sampai ke yang bersangkutan secara patut.
Boy menyebutkan Surat panggilan ke dua melalui Sekda Propsu sebagai pembina kepegawaian tertinggi di Propsu juga dipastikan telah sampai, untuk dilanjutkan kepada yang bersangkutan (Ir HM Efendi Pohan red) dan kantor yang bersangkutan.
Ir HM Efendi Pohan saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Propinsi Sumut.
“Sampai sore ini penyidik belum memperoleh konfirmasi baik oleh yang bersangkutan ataupun PHnya tentang ke tidak hadiran tersangka hari ini di Kejari Langkat (panggilan ke dua),” katanya.
Boy mengatakan, penyidik atas nama institusi/lembaga Kejaksaan akan mempertimbangkan hal tersebut dengan baik dan tentunya akan mengambil sikap.
“Penyidik juga sedang fokus asset recovery ( pemulihan keuangan negara) dengan cara penelusuran aset atau kerugian negara yang hilang untuk semaksimal mungkin dapat segera di pulihkan),” tandas Boy. (av/kin)