Tak Berkategori  

Ekonomi Sulit Akibat Pandemi Covid-19, Komisi II Mendesak Diskop Awasi Bunga Pinjaman di Lembaga Koperasi

Faktanews.co.id.-(Banyuwangi)– “Pada dasarnya Koperasi itu didirikan dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota, bukan justru memberatkan dan menyengsarakan anggotanya,”kata ketua Komisi II DPRD Banyuwangi, Hj. Mafrocahtin Ni’mah, dikutip awak media, Senin (25/01/21).

Ini disampaikan Ketua Komisi II komisi II DPRD Banyuwangi, Hj. Mafrochatin Ni’mah usai menggelar rapat dengar pendapat atau hearing terkait dengan pengaduan masyarakat ke lembaga dewan hari Jum’at pekan sebelumnya.

Lebih jauh, Hj. Ni’mah meminta Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan untuk lebih intens mengawasi aktivitas lembaga Koperasi Simpan Pinjam (KSP), khususnya terkait dengan penerapan bunga pinjaman.

Sebelumnya politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dalam kapasitas Komisi II DPRD Banyuwangi melakukan hearing menindak lanjut keluhan masyarakat warga Dusun Sidorejo, Desa Gitik Kecamatan Rogojampi yang terjerat bunga setelah pinjam dana ke lembaga KSP sehingga tidak mampu melunasi karena bunganya tinggi.

Ironisnya, terkait penerapan bunga yang dinilai memberatkan itu dilakukan kepada peminjam yang nota bene merupakan anggotanya KSP sendiri

Apalagi ditengah dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19, Politisi asal kecamatan Giri ini berharap, Koperasi sebagai harus jadi soko guru perekonomian di Indonesia.

Terkait persoalan bunga pinjamam yang menjerat warga Desa Gitik, pihak Komisi II meminta Dinas Koperasi untuk mengambil peran memfasilitasi proses mediasi, agar ada kebijakan KSP yang dapat meringankan anggotanya.

“Apabila ada warga apalagi anggota sendiri berupaya menuntaskan tanggungan pinjaman dan ada itikat baik menuntaskan seyogyanya diajak duduk bersama untuk solusi terbaik,”harapnya.

Baca juga:  Terkait Barang Bukti 32,96 Gram Sabu, Napi Berinisial OP Bukan Penghuni Rutan Cipinang

Hj, Ni’mah mencontohkan, Dalam masa pandemi covid-19 ini, perusahaan besar (lembaga keuangan) saja menerapkan relaksasi pembayaran bunga bank kepada pemerintah.

“Untuk rakyat kecil tentu perlu dilakukan mengingat saat ini masyarakat kesulitan untuk berusaha dan tidak mudah untuk mendapatkan penghasilan,”ungkapnya.

Membandingkan hal itu, tentu saja kehadiran lembaga seperti harus mampu mensejahterakan masyarakat bukan justru mencekik dan menyengsarakan rakyat.(*kin).