Tak Berkategori  

Dua Jenderal Tersangka Suap Satu Tidak Ditahan

Faktanews.co.id.-(Jakarta)–Dua Jenderal polisi mengaku telah menerima uang suap dari buronan terpidana korupsi Bank Bali Djoko Tjandra.

Suap itu terjadi untuk buronan Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia saat masih menjadi buron selama 11 tahun,

Dua petinggi polisi Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, juga telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh kepolisian, masing-masing sejak akhir Juli dan pertengahan Agustus 2020.

Suap itu terjadi untuk buronan Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia saat masih menjadi buron selama 11 tahun, demikian keterangan juru bicara Kepolisian RI.

“Sudah kita lakukan pemeriksaan dan telah mengakui menerima uang tersebut. Tersangka lain juga demikian,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Awi Setiyono dalam jumpa pers, di gedung bareskrim Polri.(25/8).

Awi mengatakan uang itu diberikan dalam bentuk tunai dan juga sebagian ditransfer melalui rekening para jenderal polisi ini. Namun, Awi tidak menjelaskan berapa nominal yang diterima keduanya.

“Kalau itu berupa transfer atau cash and carry, tentunya nanti semuanya akan didalami oleh penyidik dan itu akan terbuka semuanya di pengadilan nanti,” kata Awi.

Disisi lain menurut Awi, Djoko juga telah mengakui pemberian uang suap tersebut kepada kedua petinggi kepolisian ini dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Senin lalu.

“Dari hasil pemeriksaan, kami tidak bisa sampaikan secara keseluruhan, apalagi terkait nominalnya karena kita masih berproses dan yang bersangkutan memang sudah mengakui,” kata Awi.

Baca juga:  Raperda Penyempurnaan Sistem Pendidikan dan Pengelolaan Sampah Termasuk Dalam Tiga Raperda Usulan Internal Dewan

Sementara itu akibat dari terima suap itu, Inspektur Jenderal Napoleon Bonapart telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional.

Sedangkan Prasetijo yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan juga dicopot dari jabatan Kepala Biro Pengawasan Misi Internasional Polri terlibat membantu pembuatan dokumen palsu perjalanan buronan Djoko, telah ditahan di Bareskrim Polri sejak 31 Juli 2020.

Tidak ditahannya Napoleon sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Agustus 2020 karena pertimbangan penyidik bahwa tersangka bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan, sebut polisi.

Pertimbangan tidak menahan tersangka yang bermain dalam pembuatan dekumen palsu korupsi Bank Bali Djoko Tjandra, Juga diberlakukan tersangka Tommy Sumardi.

Dalam hal ini Tommy adalah teman  bisnis dengan Djoko Tjandra sejak lama.

Tommy adalah pengusaha di Indonesia yang diketahui merupakan besan dari mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, yang kini terbelit sejumlah kasus korupsi di negerinya.

Dalam perkara suap ini Tommy berperan memperkenalkan Djoko Tjandra dengan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte yang keduanya punya jabatan kaitan internasional yang akhirnya bisa membantu menghilangkan nama Djoko Tjandra  dari daftar red notice yang dikeluarkan Interpol Indonesia.

“Hak prerogatif dari penyidik terkait dengan syarat subjektif maupun objektif terkait penahanan,” kata Awi.

Seperti diketahui, dalam Kitab Undang-undang Acara Hukum Pidana, penyidik polisi memang memiliki kewenangan untuk menahan atau tidak menahan tersangka kasus tindak pidana dalam waktu tertentu, atas permintaan dan jaminan keluarga atau pengacara.

Baca juga:  Final Liga Champions, Bayern Muenchen Ditunggu PSG

Untuk tidak menahan, penyidik harus mempertimbangkan apakah tersangka kooperatif dan tidak akan melarikan diri, berpotensi menghilangkan barang bukti atau tidak, dan juga berpotensi mempengaruhi saksi serta tersangka lainnya atau tidak.

Masih dalam kasus ini Mabes Polri kuga