FaktaNews.-(Jakarta)– Polri resmi menetapkan dr Louis Owien sebagai tersangka selanjutnya ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Dilakukan penahanan oleh penyidik,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, Senin (12/7/21).
Agus mengatakan, dr Louis dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
dr Louis juga dijerat Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pasal-pasal yang dijeratkan kepada dr Louis terkait pasal tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Serta tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Dokter Lois ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya di Apartemen Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada Minggu (11/7/2021) sore.
Pantauan media dr Louis sempat keluar dari gedung Ditkrimsus sekitar pukul 18.45 WIB. dengab mengenakan pakaian berwarna kuning dia digiring petugas masuk ke dalam mobil dijaga ketat penyidik Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, nama dr Louis viral menyusul berbagai pernyataannya seperti menyebut kematian pasien covid -19 akibat interaksi antar obat.
Dalam video viral di publik dr Louis juga menyampaikan beberapa pernyataan lain tentang covid-19 di Indonesia.
Menurutnya, namanya wabah Covid-19 yang normal tidak usah cari-cari, dia mencontohkan bila ini wabah pandemi semua orang bisa menilai misalnya orang habis berkumpul dalam kerumunan demo.
Dia juga mencontohkan pula kerumunan lainnya.
“Misalnya antrian dirumah sakit, yang sudah ada yang tumbang seperti di Wuhan. Itu tidak usah cari-cari alat, (bila dari kerumunan) tiba-tiba dirumah pada banyak yang mati, sesak nafas,” katanya.
Dalam pernyataan lain, dr Louis juga mengatakan pasien meninggal sebenarnya karena interaksi beberapa obat yang diberikan kepada pasien.
“Ya namanya pandemi dengan nama Virus dengan nama yang dipatenkan, tujuan akhirnya Vaksin, itu kan tujuan utama, ya jualan obat dan Vaksin,” katanya seraya mewacanakan konsep pengalaman penanganan Wabah sebelumnya saat Menteri Kesehatan Indonesia dijabat Dr dr Siti Fadilah Supari.
Sebelumnnya, Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, dr Lois ditangkap atas laporan model tipe A.
dr Louis ditangkap karena menyebarkan berita bohong.
“Dokter L telah menyebarkan berita bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular,” jelas Ramadhan.
Informasi yang berkembang penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi seperti dr Tirta dan beberapa saksi lain juga dari ikatan dokter Indonesia (IDI) terkait status tersangka dr Louis.(*kor/fak).