DPRD Soroti Pengusaha Tambak Banyuwangi Tak Mempunyai IPAL Mencemari Air Laut

Fakta News.-(Banyuwangi)– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi mensinyalir masih banyak pengusaha tambak di Banyuwangi masih sedikit mengurus dan tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Irianto mengatakan, berdasarkan aturan dan ketentuan yang pemerintah mewajibkan bagi pengusaha tambak memiliki teknologi IPAL di area tambak budidaya mereka.

IPAL sangat diharuskan dimiliki perusahaan maupun para pelaku usaha sebagai kepatuhan untuk menjaga kelestarian lingkungan para pelaku usaha tambak.

IPAL merupakan tempat sistem yang di buat untuk membuang limbah biologis dan kimiawi dari air sehingga memungkinkan air tersebut untuk digunakan pada aktivitas yang lain.

Hal peraturan tentang IPAL tersebut, untuk memastikan menghindari pembuangan akhir limbah perusahaan tidak ke sungai ataupun ke laut sehingga menimbulkan pencemaran.

Politisi PDI Perjuangan mengatakan, bila pengusaha tambak belum memiliki IPAL hal itu berimbas pada terjadinya potensi pencemaran lingkungan laut dan sekitarnya.

“Keberadaan IPAL ini kan menjadi kewajiban dalam dunia usaha. Karena tidak akan terlepas dari pencemaran lingkungan,” katanya, Kamis, (1/12/22).

Irianto menegaskan, saat ini pencemaran limbah di kawasan laut luar biasa sehingga berakibat banyaknya biota laut, terumbu karang di daerah pinggiran rusak.

Baca juga:  Usulan Pengolahan Air Limbah Banyuwangi Memasuki Sesi Penilaian DAK Fisik TA 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *