FaktaNews.-(Banyuwangi)–Masyarakat saat ini dan kedepan sudah bisa ikut berperan aktif memberi masukan pendapat dan saran pada penyusunan serta pembahasan Rancangan peraturan daerah dengan pemanfaatan teknologi informasi.
Setidaknya masyarakat bisa melihat perkembangan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi melalui Aplikasi Sistem Informasi Pembentukan Peraturan Daerah (Siprada).
Ini disampaikan Sekretaris DPRD Banyuwangi, Drs.Agus Siswanto,MM saat mengawali membuka Siprada dengan mengunggah empat Raperda yang tengah dibahas DPRD Kabupaten Banyuwangi.
Keempat Raperda yang telah diunggah di aplikasi Siprada masing-masing Raperda RPJMD Kabupaten Banyuwangi tahun 2021-2026, Raperda perubahan keempat Perda Retribusi Jasa Umum, Raperda pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Raperda perubahan Perda tentang Perangkat daerah.
Aplikasi Siprada ini sudah bisa diakses oleh masyarakat, ada empat Raperda yang tengah dibahas dan telah diunggah, ini bertujuan mempermudah peran serta masyarakat dalam produk-produk peraturan di Dewan“ kata Agus Siswanto kepada Media, Rabu (04/08/21).
Agus mengatakan, kedepan melalui aplikasi tersebut, semua Raperda yang akan dibahas dewan akan diunggah, selanjutnya masyarakat dapat memberikan pendapat,tanggapan, masukan ataupun saran terhadap rancangan produk hukum tertinggi daerah itu.
“ Elemen masyarakat, pemerhati hukum, akademisi sudah dapat mengakses Raperda yang saat ini tengah dibahas dan dapat memberikan masukan, pendapat ataupun saran melalui Siprada ini,” jelasnya.
Diketahui, Sistem Informasi Pembentukan Peraturan Daerah atau SIPRADA ini merupakan inovasi untuk memberikan pelayanan informasi pembentukan Raperda yang sedang dibahas DPRD bersama pemerintah daerah dengan memberi keleluasaan kepada masyarakat untuk ikuti berperan serta memberikan masukan, pendapat maupun kritik.
Hal ini membuka ruang produk-produk peraturan yang dibentuk merupakan peraturan daerah berkualitas dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
Menjadi aspirator melalui SIPRADA juga cukup mudah, cukup awal membuka situs resmi dprd.banyuwangikab.go.id selanjutnya memilih menu akun untuk mendaftar
“Dengan menyertakan foto KTP bagi perseorangan dan logo organisasi bagi kelompok masyarakat. Selanjutnya admin akan melakukan proses verifikasi,”jelas Agus.
Sementara itu, Aplikasi online ini sangat relevan digunakan saat kondisi pandemic covid-19, sebagai upaya membatasi mobilitas dan interaksi secara langsung yang berpotensi menjadi kluster penularan virus corona.
Sebelumnya, Agus yang juga Sekretaris Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda), Inovasi peran serta masyarakat pembentukan Rancangan peraturan daerah atau Raperda yang sedang dibahas DPRD bersama Eksekutif melalui aplikasi SIPRADA itu juga sangat relevan mengingat kondisi pandemi saat ini.
Aplikasi SIPRADA merupakan terobosan menyertakan partisipasi masukan saran kritik masyarakat meski tanpa bertemu fisik dengan anggota dewan atau regulasi tertinggi didaerah melalui online.
Masih terkait Peran aspirasi masyarakat juga meminimalisir persoalan-persoalan negatif dan kesalahpahaman masyarakat dikala Perda sudah diberlakukan.
“Bapemperda DPRD Banyuwangi membuat satu inovasi teknologi informatika dengan nama SIPRADA, aplikasi ini sangat relevan digunakan saat kondisi pandemic covid-19 seperti sekarang ini, ada aturan pembatasan mobilitas masyarakat yang bertujuan untuk saling menjaga kesehatan (tidak saling bertemu fhisik) namun peran masyarakat tetap berjalan ikut partisipasi dalam pembahasan Raperda agar aspiratif, berkualitas, sistimatis, akuntabel dan transparan,”jelasnya.(*ndu/kin).