Fakta News.-(Banyuwangi)– Ada waktu yang ditentukan kapan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2023 Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani diserahkan kepada DPRD Banyuwangi.
Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat daerah DPRD Banyuwangi Ruliyono SH mengatakan, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2023 Bupati kepada DPRD Banyuwangi diatur sesuai amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“Penyerahan LKPJ Bupati Banyuwangi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku LKPK diserahkan paling lambat 3 bulan sejak berakhirnya Tahun Anggaran 2023 ” katanya kepada media Jumat,(15/3/24).
Politikus Golkar senior ini lebih jauh mengatakan, masih mengacu kepada undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah tersebut, DPRD Banyuwangi juga telah menjadwalkan mendengar paparan dan mencermati LKPJ secara resmi akaj disampaikan Bupati Banyuwangi.