FaktaNews.co.id.-(Jakarta)–Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK bersama Tim Gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menangkap penjahat yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Deni Gumelar.
Deni sebelumnya telah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1132 K/PID/2005 tanggal 14 Oktober 2005 yang berkekuatan hukum tetap.
Awalnya pada Kamis (9/12/2021) sekitar pukul 09.00 WIB, Tim mendapatkan informasi dan kemudian bergerak mengintai keberadaan DPO ini yang datang dari Malang menggunakan kereta api.
Deni akhirnya ditangkap dalam perjalanannya menuju Soreang Kab. Bandung.
Selanjutnya Deni diamankan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan eksekusi di Rutan Kebon Waru Kota Bandung.
Dalam putusan Mahkamah Agung tersebut, Deni Gumelar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi dalam proyek pembangunan Pabrik Bentonite Full Aktifasi pada Perusahaan Daerah Agrobisnis dan Pertambangan Jawa Barat tahun 2000/2001.
Dari korupsi telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 18.572.700.646,-
Deni divonis pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp 50 juta serta uang pengganti sebesar Rp 8.445.931.364,-.
Sebelumnya, KPK memfasilitasi pencarian DPO ini melalui rapat koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sejak tanggal 15 April 2021.(vid/kin).