Faktanews.co.id.-(Jember)–Rektor Rektor Universitas Jember (Unej) Dr. Ir. Iwan Taruna, M.Eng akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 6954/UN25/KP/2021 tentang pembebasan sementara RH dari tugas jabatan Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi Fisip Universitas Jember,(15/4/21).
Pembebastugasan sementara RH yang juga Dosen Fisip Universitas Jember itu berlaku sampai dengan ditetapkannya hukuman disiplin PNS Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dan mengingat ancaman hukumannya disiplin tingkat berat, sesuai pasal 27 PP No 53 tahun 2010.
Pembebastugasan sementara selain bertujuan selain dalam rangka mendukung kelancaran pemeriksaan Tim Investigasi/Tim Pemeriksa juga dilatarbelakangi perkembangan status hukum RH yang telah ditetapkan sebagai tersangka Polres Jember berdasarkan alat bukti yang mencukupi dan memadai.
“Dalam hal ini Tim Investigasi/Tim Pemeriksa masih terus bekerja dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya agar bisa memberikan rekomendasi yang cepat dan tepat,” Bunyi Pers Release Rektor Unej dikutp dari Juru Bicara Unej, Rokhmad Hidayanto, Kamis (15/4/21).
Bila terbukti sebagai pelanggaran berat maka hukuman terberatnya bisa sampai dengan pemberhentian sebagai PNS.
Seperti diketahui, RH sudah jadi tersangka pencabulan diduga melecehkan keponakannya sendiri.
Polres Jember, Jawa Timur telah melakukan gelar perkara pukul 09.00 WIB.
Penyidik memiliki sejumlah alat bukti yang menguatkan dugaan pelecehan seksual dilakukan RH, seperti keterangan saksi-saksi, hasil visum psikiater, dan bukti rekaman audio.
“Terduga pelaku oknum dosen (RH) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Ipda Vitasari, Selasa (13/4).(*ri/kin).