Tak Berkategori  

Dokter Rutan Ditangkap Jual Vaksin Covid-19 Ilegal Tak Ada Hubungan Tugas Kedinasan

Faktanews.co.id.– Aparatur Sipil Negara (ASN) IW yang ditangkap Poldasu atas dugaan penjualan vaksin Covid 19 ilegal, tidak ada kaitannya dengan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan dan Kanwil Kemenkumham Sumut.

Ini disampaikan Kepala Rutan I Medan Theo Adrianus Purba, dalam siaran Pers yang disampaikannya kepada wartawan, Sabtu (22/05/2021).

Theo mengakui IW memang benar seorang ASN dan berprofesi sebagai dokter di lingkungan Rutan I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut.

Namun demikian, dugaan melakukan penjualan vaksin Covid 19 ilegal itu, tidak ada kaitannya sama sekali dengan urusan kedinasannya di Kemenkumham.

Menurutnya, hingga saat ini Kanwil Kemenkumham Sumut dan jajarannya belum ada sekalipun melakukan vaksinasi terhadap seorang napi.

Theo menyebut, saat ini IW masih menjalani pemeriksaan dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut.

“Ini yang sangat kami sesalkan, kenapa nama baik lembaga jadi terbawa bawa oleh perbuatan pribadinya,” kesal Theo.

Lebih jauh kata Theo, setelah Kemenkumham Sumut berkoordinasi dengan jajaran Poldasu, terungkap bahwa IW merupakan ASN  melaksanakan kegiatannya diluar Kedinasan dan tanpa sepengetahuan pimpinan Rutan, sehingga hal itu menjadi tanggung jawab pribadinya.

Kemenkumham Sumut dan Rutan I Medan menurut Theo akan menunggu proses hukum yang sedang berjalan dan akan menindak tegas oknum yang terlibat dalam penjualan vaksin itu sesuai peraturan Kepegawaian yang berlaku (PP 53 tahun 2010).

Baca juga:  Razia PPKM Darurat, Puluhan Pemuda Asyik Main Game Online, Pemilik Warung Disidang

Seperti ramai diberitakan,
ASN IW yang berprofesi sebagai dokter di lingkungan Rutan I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut ditangkap tim gabungan Dit Reskrimum dan Dit Reskrimsus Poldasu, Selasa (18/05/21).

IW dan ketiga temannya yang juga ditangkap terkait dugaan kasus penjualan vaksin Covid 19 secara ilegal.(*vi/kor/kin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *