Tak Berkategori  

Divonis Bersalah Melanggar Prokes Covid-19, Rachel Vennya, Kekasih dan Asistennya ‘Hanya’ Didenda

FaktaNews.co.id.-(Artis)– Selebgram Rachel Vennya, kekasih dan Asistennya divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan, akibat putusan itu Rachel Vennya dkk tidak ditahan.

Rachel Vennya berurusan hukum Indonesia karena telah kabur dari karantina setelah pulang dari Amerika Serikat beberapa waktu lalu karena kangen terhadap kedua anaknya.

Kaburnya Rachel Vennya ini awalnya diketahui publik dari kabar yang beredar di dunia maya sejak 11 Oktober 2021.

Rachel yang baru pulang dari New York, Amerika Serikat, seharusnya menjalani karantina selama delapan hari sesuai SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Rachel bersama kekasihnya disebut kabur dari Wisma Atlet setelah tiga hari menjalani karantina.

Dalam kasus ini, Majelis hakim PN Tangerang menyatakan Rachel Vennya bersalah telah melanggar protokol kesehatan karantina kesehatan.

Namun demikian jika Rachel Vennya tidak dipenjara kecuali dia melakukan pelanggaran serupa selama waktu 8 bulan kedepan, maka Rachel Vennya baru akan menjalani hukum 4 bulan penjara.

“Dijatuhi pidana masing-masing selama 4 bulan dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindakan pidana, dan denda masing-masing-masing denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan,” kata hakim.

Vonis ini Rachel juga disampaikan hakim juga untuk Salim Nauderer yang disebut merupakan kekasihnya serta asistennya bernama Maulida Khairunnisa.

Baca juga:  Ketua MUI Sindir Sikap Politikus Arteria Dahlan Contoh Buruk Yang Harus Ditinggalkan

“Mengadili, menyatakan terdakwa Rachel Vennya Ronald, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terkait karantina kesehatan,” kata hakim saat membacakan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (10/12/21).

Untuk memberatkannya sehingga hakim memvonis Rachel bersalah karena Rachel merupakan public figure. Perbuatan Rachel dinilai bisa memberikan contoh buruk.

“Yang memberatkan, terdakwa merupakan public figure yang seharusnya menjadi contoh bagi para pengikutnya atau kepada masyarakat,” tegas hakim

Pertimbangan meringankan, karena Hakim menilai Rachel terus terang mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit dalam memberi keterangan. Rachel juga ketika di tes COVID-19 hasilnya negatif.

“Hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, hasil tes para terdakwa pada saat kejadian negatif sehingga kecil kemungkinan akan menularkan penyakit kepada masyarakat lain,” kata sang Hakim.(*anm/kin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *