Faktanews.co.id.(Jakarta)– Atas Laporan SARA, Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap Bareskrim Polri, Kamis dini hari, (3/12/2020).
“Tadi pagi sekira jam 04.00 WIB disaksikan oleh istrinya, langsung dijemput ke rumahnya oleh tim dari Bareskrim Polri,” kata Koordinator tim pengacara Maaher At-Thuwailibi, Djudju Purwantoro, Kamis (3/12/2020).
Maaher At-Thuwailibi diinformasikan di jemput dirumahnya sebagai tersangka, berdasar surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber.
“Melakukan penangkapan terhadap Soni Ernata (pemilik/pengguna akun Twitter Ust.Maaher At-Thuwailibi Official) dan membawa ke kantor polisi untuk segera dilakukan pemeriksaan,” bunyi kutipan isi surat penangkapan tersebut.
Maaher berurusan dengan polisi terkait kasus dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dibagikan melalui akun media sosial Twitter miliknya, @ustadzmaaher_.
Ustaz Maaher sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam kasus ini Ustaz Maaher At-Thuwailibi dilaporkan Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November 2020 lalu.
“Tersangka atas nama Soni Erabata atau pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwalibi (28) diamankan jam 04.00 WIB,”terang Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Kamis.
Saat ini Ustaz Maaher At-Thuwailibi masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Dalam kasus lain, Ustaz Maaher At-Thuwailibi juga sempat dilaporkan pihak Nahdlatul Ulama (NU) atas cuitan ‘cantik pakai jilbab kaya kiai Banser’ dengan memasang foto Habib Luthfi.
Dalam kaitan ini Ustaz Maaher dinilai menghina kiai NU Habib Luthfi bin Yahya.(*hay).