Faktanews.co.id.– Dunia terbalik, naas tak terbayangkan seumur hidup dirasakan Cristian.
Dia hanya bisa merenungi cerita jalan hidupnya ketika penderitaan batinnya sebagai suami.
Cristian tak habis pikir ketika namanya menjadi tersangka setelah berawal menangkap istrinya Prawita berselingkuh dengan seorang pria Andi.
Tak hanya ketangkap selingkuh, Cristian juga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga oleh istrinya.
Dia mengaku sempat ditikam istrinya sendiri Prawita dengan pisau di bagian lengan sebelah kiri saat di rumahnya Komplek Taman Setia Budi.
Terserah orang mau mengataka dia suami takut istri tapi dia sebenarnya berkeinginan sejak awal keluarga yang dia bina baik-baik.
Kepada wartawan, Senin 24 Mei 2021 malam, Cristian menceritakan kisah rumah tangganya hingga dirinya jadi tersangka di Polrestabes Medan.
“Aku yang korban, kini aku yang jadi tersangka. Bapak mertua ku seorang pengacara kondang di Medan,” katanya mengaawali kisahnya.
Ia tak sungkan mengakui istrinya Prawita Sari Sitorus berselingkuh dengan Andi, pria yang tinggal di Gang Horas, Jalan Medan Binjai.
Dia yang sudah curiga perubahan sikap sang istri sempat membuntuti istrinya.
Cristian dan orang tuanya didampingi kepala lingkungan setempat mendatangi rumah Andi.
Sekira jam 11 malam, Ditemukan Cristian istrinya Prawita di dalam rumah Andi.
“Gaji ku pun ditransfernya ke si Andi selingkuhannya. Ku laporkan itu ke bapak mertua ku Pahala Sitorus, namun responnya biasa saja. Sejak itu rumah tangga kami tidak harmonis,”ungkap Cristian Simangunsong, Senen malam, (24/5).
Sejak saat itu, kata Cristian, pertengkaran mulut terus terjadi antara dirinya dan istrinya.
Dia juga heran, dia yang ditikam dengan pisau dan sudah sudah melapor ke Polsek Sunggal ke Polsek Sunggal, 10 September 2020 dengan bukti laporan polisi Nomor: LP/546/K/IX/2020/SPKT POLSEK SUNGGAL.
Istrinya menurut Cristian sudah tersangka, belakangan justru, dirinya Senin 24 Mei 2021, dipanggil oleh Polrestabes Medan sebagai tersangka.
Surat pemanggilan tersangka pada dirinya bernomor: S.Pgl/1579/V/Res. 1.24/2021/Reskrim, dengan perkara dugaan tindak pidana penelantaran dalam lingkup rumah tangga atau kekerasan pesikis dalam rumah tanggal sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 atau pasal 45 UU RI No. 23 tahun 2004.
“Dia (Prawita) melaporkan aku pada 16 Desember 2020, aku yang korban kini sekarang jadi tersangka. Ngerinya hukum di negeri ku ini,” ungkap Cristian.
Saat ini, pria kelahiran Kabupaten Batubara ini hanya bisa menunggu keajaiban dari Tuhan untuk tetap sabar menjalani jerat hukum.
Cristian juga tak bisa berbuat banyak dirinya dihadapka akan berpisah dengan anaknya yang masih balita, karena proses gugatan cerai di Pengadilan.(Vi/kor/kin).