FaktaNews.-(Madura)– Sebagai wilayah dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dikabarkan telah mengumumkan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dan harus dipatuhi.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdik Sumenep, Moh. Iksan, mengatakan, pihaknya melaksanakan PTM terbatas dengan mempertimbangkan Intruksi Kementerian dalam Negeri (Inmendagri) nomor 30 tahun 2021 yang dikeluarkan pada 9 Agustus 2021, bahwa Kabupaten Sumenep masuk pada PPKM level 3.
“Dalam uraian penerapan PPKM level 3 itu, untuk pendidikan dapat melaksanakan secara tatap muka terbatas,” jelas Iksan, Jumat (13/8).
Peserta murid PTM menurutnya, harus sudah dapat izin orang tua atau wali.
Dan jumlah murid yang masuk memulai PTM dengan batasan-batasan jumlah murid yang diperbolehkan.
Untuk sekolah dasar luar biasa (SDLB) dan sekolah menengah luar biasa (SMLB) diterapkan dengan jumlah prosentase begitu pula aturan PTM untuk murid jenjang TK dan PAUD.
“Untuk SDLB, dan SMLB itu boleh masuk sekitar 33%. Kemudian untuk jenjang TK dan PAUD juga bisa masuk 33% atau dalam satu kelas bisa masuk 5 siswa perhari,” katanya.
Sedangkan untuk sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas (SMA) murid yang diperbolehkan masuk dengan hanya berjumlah 50% dari yang ada.
“Disitu juga dijelaskan bahwa untuk jenjang SD, SMP, dan SMA dapat melaksanakan 50% PTM dari jumlah siswa yang ada setiap harinya,”katanya.(map/fak).