Tak Berkategori  

Diperkarakan Soal Batas Kawah Ijen, Bupati Ipuk Tak Hadiri Sidang

FaktaNews.-(Banyuwangi)– Sidang perdana perkara gugatan terkait tapal batas kawah ijen tanpa dihadiri Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, (19/10/21).

Agenda sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri Banyuwangi, (seputar gugatan baru Citizen LawSuit (gugatan warga negara) Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani sebagai salah satu tergugat.

Bupati Ipuk menjadi tergugat dalam perkara Nomor 196/Pdt.G/2021/PN.Byw buntut kebijakannya sempat melepas 1/3 kawasan gunung Ijen ke Kabupaten Bondowoso.

Sidang perdana dipimpin oleh Hakim Ketua Agus Pancara, SH, M.Hum beranggotakan Dicky Ramdahani, SH dan I Gede Purnadita, SH.

Sidang akhirnya batal digelar karena selain Bupati Ipuk tidak hadir tanpa alasan yang jelas selain itu tak tampak tim kuasa hukumnya.

Diketahui, Bupati Ipuk sudah dipanggil secara patut, relaas-nya telah diterima dan ditandatangani oleh Bagian Hukum Setda Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.

Di Pengadilan selain dihadiri Tim  Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI) para Kuasa Hukum Penggugat.

Nampak hadir pula, perwakilan Turut Tergugat I Bupati Bondowoso, KH Drs. Salwa Arifin dan perwakilan Turut Tergugat II Gubernur Jawa Timur, Hj Khofifah Indar Parawansa.

“Mengingat Bupati Banyuwangi (Ipuk Fiestiandani, red.) maupun Kuasa Hukumnya tidak hadir, meskipun sudah dipanggil secara patut. Ini buktinya bahwa relaas-nya (panggilan sidang, red.) telah diterima serta ditandatangani oleh Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Oleh karenanya sidang kami tunda Minggu depan pada hari Rabu, 27 Oktober 2021,” ujar ketua majelis hakim Agus Pancara SH.

Baca juga:  Dari 1039 Jumlah Pemohon, Sudah 517 PBG Terbit Karena Lengkap Persyaratan

Menurut Koordinator Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI), Dudy Sucahyo, SH, mangkirnya Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani maupun Tim Kuasa Hukumnya pada sidang perdana tersebut sangat disayangkan.

KAMI menilai sangatlah penting menuntaskan perkara penandatanganan Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani dalam Berita Acara Kesepakatan No: 35/BAD.II/VI/2021, tertanggal 3 Juni 2021 tentang batas wilayah Kabupaten Banyuwangi dengan Kabupaten Bondowoso subsegmen Kawah Ijen.

Apalagi menurutnya, dalam materi gugatan baru Citizen LawSuit memuat hal-hal yang bersifat krusial.

“Sehingga dibutuhkan pertanggungjawaban serta penuntasan segera agar para penggugat serta masyarakat Banyuwangi pada umumnya akan dapat memperoleh keadilan dan kepastian hukumnya,”katanya di hadapan para wartawan seusai keluar dari ruang sidang Cakra.

Sementara itu, juru bicara Tim Kaukus Advokat Muda Indonesia, Denny Sun’anudin, SH di hadapan para wartawan menyatakan, pada prinsipnya materi gugatan baru Citizen LawSuit lebih fokus pada Abuse Of Power yang dilakukan Bupati Ipuk Fiestiandani.

“Karena dengan tiba-tiba dan begitu saja melepaskan kawasan gunung Ijen ke Kabupaten Bondowoso. Sehingga Banyuwangi terancam kehilangan ikon Kawah Ijen sebagai kebanggaan masyarakat Banyuwangi yang sudah melekat berabad-abad lamanya dan secara turun menurun.

Deny tak menampik sebelum gugatan ini dilakukan Bupati Banyuwangi  belakangan telah mencabut tanda tangan kesepekatan pelepasan 1/3 kawab ijen tersebut.

“Kami menuntut Bupati Ipuk untuk melakukan pembatalan Berita Acara Kesepakatan melalui pengadilan, bukan hanya sekadar membuat surat pencabutan lantas berpangku tangan. Selanjutnya secara legowo dan berjiwa besar Bupati Ipuk seyogyanya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat,”jelasnya.(***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *