Faktanews.co.id – (Banyuwangi) Aliansi Rakyat Miskin (ARM) mengecam upaya kriminalisasi terhadap tiga warga Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi beberapa waktu lalu yang kini dalam proses persidangan mulai awal pekan tahun 2021 ini.
Ketiga warga yang dikriminalisasi tersebut yakni Abdullah, Achmad Busiin dan Sugiyanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Banyuwangi Senin (4/1/21) kemarin.
Upaya kriminalisasi tersebut dialami ketiganya lantaran ketiganya menentang pertambangan galian C yang dilakukan oleh PT. Rolas Nusantara Tambang (RNT) anak perusahaan PT. Perkebunan Nusantara XII (PTPN XII) dan PT. Rolas Nusantara Mandiri (RNM).
Pemilik tambang galian C melaporkan penghadangan dumptruck yang dilakukan warga di Dusun Sidomulyo, Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi pada (15/08/2018) dan melanjutkan laporan ke Kepolisian pada (04/09/2018).
Sebenarnya kasus sempat terhenti, setelah ada upaya mediasi yang dilakukan pemerintah setempat, namun pihak pemilik tambang galian C tidak hadir. Ternyata di tahun 2020, kasus inipun dilanjutkan di kepolisian.
“Sebagai ketua organisasi rakyat, saya mengecam upaya kriminalisasi terhadap warga Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi serta mendukung perjuangan warga atas lingkungan yang sehat dan lestari,” tegas Muhammad Helmi Rosyadi, Kamis (7/1/2021).
Pasal 66 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) jelas menyebutkan pejuang lingkungan tak bisa dikenai hukum.
“Implementasi Pasal 66 UU PPLH ini penting supaya pejuang lingkungan tidak dikriminalisasi,” terang Helmi yang juga Ketua Lingkar Studi Kerakyatan (Laskar)
Senin (4/1/2021) ketiga warga tersebut menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan dakwaan pelanggaran Pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kuasa hukum ketiga ketiga terdakwa dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nadhlatul Ulama (LPBH NU) Banyuwangi akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang berikutnya hari Senin (11/1/2021).
“Merunut kronologi dari warga setempat tidak sesuai, maka kita akan melakukan eksepsi,” tutup Achmad Rifai, Ketua LPBH NU Banyuwangi.(*ndu/kin).