Faktanews.co.id -(Banyuwangi)– Rumor tentang Politikus Michael Edy Hariyanto dilaporkan terkait kejadian di TPS 3 Tegalwero, Blimbingsari ternyata benar adanya.
Badan Bantuan Hukum Dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI-P Banyuwangi tak menampik pihaknya telah melaporkan Politikus yang saat ini menjabat Ketua DPC Partai Demokrat Banyuwangi itu hanya berselang waktu kejadian di TPS 3 Tegalwero.
Sayangnya beberapa kali dihubungi selulernya tak ada respon dari Michael . Dikonfirmasi Wartawan via Wa juga hanya dibaca.
“Ya pada waktu itu, masih dihari pencoblosan ditanggal 9 Desember saya sudah melaporkan ke Polda Jawa Timur,”kata ketua BBHAR PDIP Perjuaangan Banyuwangi, Ikbal SH, Kepada wartawan,Sabtu,(12/12/20).
Ikbal menyebut laporan kepada Polda Jatim karena sikap Michael dinilai telah menghentikan petugas dan pihak terkait lain di KPPS bukan kewenangannya dan dinilai bersikap berlebihan.
“Mestinya dia tidak usah menghentikan apalagi menghentikan dengan mengatakan dia akan melapor kepada polisi,”beber Ikbal.
Ikbal mengaku laporannya kepada Polda Jatim dengan berbekal Video dan beberapa saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Seperti diketahui, dihari pencoblosan sempat viral informasi Michael Edy Hariyanto yang ketua Partai Demokrat mendatangi TPS yang dinilai berpihak gara-gara mengetahui Foto dalam seluler dua orang petugas di TPS tersebut berselfi dengan mengacungkan dua mengacungkan dua jari sebelum memulai tugas.
Dalam video berdurasi 2.51 menit itu, tampak Michael, meminta proses pencoblosan dihentikan sementara. Kemudian politisi asal Desa Badean, Kecamatan Blimbingsari tersebut menunjuk sesuatu di layar ponselnya.
“Coba hentikan dulu semuanya. Ini siapa, kenapa kamu tunjuk begitu,” tanya Michael pada petugas yang ada di depannya.
Pada alur video itu, petugas yang ditegur Michael berusaha memberikan alasan mengapa foto dengan menggunakan simbol dua jari.
“Tadi kan gaya bebas,” jawabnya.
Mendengar jawaban tersebut, Michael pun membalas dengan intonasi tinggi. Menurutnya, aksi foto dua jari yang dilakukan petugas TPS bisa menimbulkan dugaan ketidaknetralan.
“Gaya bebas bagaimana, ini pidana lho. Coba hentikan semua, dulu. Saya tak telpon Polsek (Rogojampi),” ucapnya dalam video.
Tampak sejumlah petugas TPS berdiri tegang. Saat itu, Michael yang sudah melepas Maskernya memanggil petugas Pengawas TPS hingga saksi dari Calon 01. Mereka tak luput dari teguran Michael.
“Jangan ngawur gitu, ini demi rakyat. Ini masalah demokrasi untuk rakyat. Biarkan rakyat suruh milih, kok petugasnya begini,” kata dalam video tersebut.
Dengan berbekal Video serta beberapa saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut, pihak BBHAR mendesak kejadian itu segera ditindak lanjuti oleh Pihak Polda Jatim.
Lebih jauh menurutnya, dia juga telah melaporkan Michael kepada Panwas, Bawaslu yang nantinya akan ditindak lanjuti oleh GAKUMDU.
Menurut Ikbal yang didampingi Sekretaris Gembong Rifai SH, dirinya menilai Michael melanggar seperti maksud bunyi UU no.1 tahun 2015 atas perubahan melalui UU no 10 tahun 2016 pasal 198 A tentang Pilkada.
“Dalam UU ini apa yang dilakukan Michael termasuk menghalangi penyelenggara Pilkada menjalankan tugas dan sanksinya bisa dipidana kurungan penjara minimal 12 bulan maksimal 24 bulan dan Denda,”kata Ikbal. (ndu/kin).