Faktanews.co.id.– Majelis hakim Pengadilan Negeri Bondowoso memvonis Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Syaifullah karena dinilai secara sah dan meyakinkan telah melanggar undang-undang ITE, (14/12/20).Vonis bersalah ini dijatuhkan kepada Syaifullah terkait kasus pengancaman dengan kekerasan pada Kepala BKD Alun Taufana.
Oleh majelis Hakim, Syaifullah divonis hukuman penjara 2 bulan 15 hari penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso didenda Rp 10 juta, subsidair 1 bulan kurungan.
Dalam sidang putusan ini, terdakwa Syaifulloh tidak hadir namun Penasihat Hukumnya hadir dipersidangan sempat menyatakan pikir-pikir terhadap Vonis tersebut.
Sementara itu, Syaifulloh diinformasikan masih dalam perawatan Covid 19.
“Menyatakan saudara terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar undang-undang ITE sebagaimana dakwaan Jaksa,” Kata ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri Bondowoso, dalam putusannya, (14/12/20).
Sebelumnya, atas laporan Korban Kepala BKD Alun Taufana Polisi menetapkan Syaifullah sebagai tersangka diduga melakukan pengancaman dengan kalimat menggunakan HP.
Dalam proses hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Saifulloh dengan pasal 45 B UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Selain itu, Syaifullah juga dijerat dakwaan sekunder, yakni pasal 335 KUHP, tentang ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.(met/*kin).