Tak Berkategori  

Dinas PU Pengairan Banyuwangi Himbau Masyarakat Konsultasi Awal Bila Melaksanakan Pembangunan Pada Garis Sempadan

FaktaNews.-(Banyuwangi)– Masyarakat yang memiliki lahan yang bersinggungan atau berhimpitan dengan sungai, saluran irigasi atau bangunan pengairan lainnya hendaknya ketika berencana mendirikan bangunan berkonsultasi dengan Dinas Pengairan atau dengan Koordinator SDA di wilayah masing-masing.

Ini disampaikan Kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten Banyuwangi melalui Sekretaris Dinas, Riza Al Fahroby ST. M.sc agar masyarakat tidak keliru dan salah ketika mendirikan bangunan.

“Sebelum mendirikan bangunan harus mengajukan permohonan IMB, dan dibutuhkan rekomendasi teknis atas batas sempadan pada batas saluran,”jelas Reza, Senen (5/7/21).

Sebelum mendirikan bangunan dan mengajukan permohonan IMB, pemilik lahan harus mengetahui berbagai garis sempadan yang terdapat di lahan yang dimiliki.

Dengan berkonsultasi dan koordinator SDA diwilayah masing-masing masyarakat menjadi paham tentang batas-batas sempadan, pemilik lahan dapat mengetahui berbagai garis sempadan yang terdapat di lahan yang dimiliki.

Yang harus dipahami masyarakat, Pada dasarnya, Garis sempadan diciptakan untuk berbagai alasan sesuai dengan jenisnya.

“Namun pada umumnya garis sempadan untuk melindungi penghuni bangunan itu sendiri,”jelasnya.

Diketahui, Garis Sempadan adalah garis batas luar pengaman yang ditetapkan dalam mendirikan bangunan dan atau pagar yang ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan as jalan, tepi luar kepala jembatan, tepi sungai, tepi saluran, kaki tanggul, tepi situ/rawa, tepi waduk, tepi mata air, as rel kereta api, jaringan tenaga listrik dan pipa gas, tergantung jenis garis sempadan yang dicantumkan.

Baca juga:  Saksi Sejarah Pengangkat Jenazah Pahlawan Revolusi Dilubang Buaya Meninggal Dunia

“Di bagian dalam sempadan dari garis ini, pemilik lahan tidak diperkenankan untuk mendirikan bangunan,”

Garis sempadan jaringan irigasi adalah batas pengamanan bagi saluran dan atau bangunan irigasi dengan jarak tertentu sepanjang saluran dan sekeliling bangunan.

Ada kalanya batas-batas ini dilanggar oleh pemilik lahan ketika membangun, terutama oleh pemilik lahan yang lahannya berbatasan langsung atau bersinggungan dengan lahan Dinas Pengairan.

Dalam konteks ini dibutuhkan sosialisasi untuk masyarakat dalam mengedukasikan perihal pembangunan pada batas sempadan saluran.

Sementara itu, Pihak Dinas Pengairan acapkali di lapangan melihat pemilik lahan mengabaikan dengan alasan tidak menyadari atau melupakan keberadaan garis batas tersebut setelah beberapa waktu, dan ingin melakukan modifikasi terhadap bangunan.

Bila ini terjadi dan dilakukan, ini sebenarnya juga merugikan masyarakat itu sendiri, dalam hal ini pihaknya akan memberikan kesempatan untuk memperbaiki.

“Karena setiap kali melakukan perubahan terhadap bangunan, IMB harus diurus ulang, sehingga kembali mendapat pemberitahuan mengenai garis sempadan yang berlaku,”jelasnya.

Dalam hal terdapat pelanggaran pembangunan pada sempadan, Dinas yang berwenang akan memberikan surat peringatan terhadap pelanggaran ini.

“Akan diberi kesempatan, Peringatan terakhir datang, kemudian diikuti dengan tindakan pembongkaran paksa,”jelasnya.

Kedepan, Dinas pengairan berharap ada sinergi dengan berbagai stakeholder dalam menata pembangunan kawasan yang bersinggungan sempadan, penataan ini lebih humas daripada menertibkan yang sudah ada, pungkasnya.(*ndu/kin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *