Tak Berkategori  

Dinas PU CKPP : Pemasangan Portal Dijalan Kabupaten Harus Ada Ijin Terlebih Dulu

FaktaNews.-(Banyuwangi)– Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (CKPP) Banyuwangi menghimbau untuk pemasangan pemasangan portal mestinya harus ada ijin terlebih dahulu guna portal tersebut dalam kepentingan aturan dan pengguna jalan secara luas.

Ini disampaikan Kabid Bina Marga, DPU CKPP Banyuwangi, Ebta Andharisandi saat meninjau Pemasangan Portal Jalan menuju Gardu Induk PLN Genteng yang berada di Desa Yosomulyo Rabu, (26/01/22).

“Pemasangan portal jalan ini tidak ada izin dengan kami, seharusnya karena ini jalan kabupaten pihak desa mengajukan izin terlebih dahulu kepada kami,”tegas Ebta.

Pantauan dilapangan, Ebta bersama tim Dinas PU CKPP melakukan tinjau lapangan setelah melakukan rapat kordinasi dengan desa setempat dan
jajaran Forpimka Kecamatan Gambiran.

Saat lokasi pemasangan portal Portal Jalan menuju Gardu Induk PLN Genteng yang berada di Desa Yosomulyo pihaknya telah mengidentifikasi portal tersebut sangat dapat menghambat kinerja PLN nantinya.

Lebih jauh menurut Ebta pihak instansinya dalam waktu dekat akan melakukan pemeliharaan jalan.

“Kita siap untuk memperbaiki jalan namun dengan keterbatasan anggaran dalam waktu dekat ini kota akan lakukan pemeliharaan tambal sulam,”

Bahkan menurutnya, terkait hal itu kedepan pada PAK tahun 2022 ini dilokasi jalan tersebut pihaknya akan lakukan pemeliharaan jalan secara keseluruhan.

“Karena mengingat gardu induk PLN ini juga merupakan obyek vital nasional.” terangnya.(*ndu/Yud/kin).

Baca juga:  Penyebab Meninggalnya Wanita di Hotel Asri Terkuak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *