Fakta News.-(Banyuwangi)–Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (DPU-CKPP) Banyuwangi Suyanto Waspo Tondo Wicaksono (yayan) mengatakan, Tujuan pokok dari Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) adalah kemudahan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Untuk itu Yayan mengungkapkan, sebelum ditentukan RDTR pihaknya melibatkan pihak terkait dalam kegiatan konsultasi publik RDTR Wilayah Perencanaan (WP).
Yayan mencontohkan, dalam kegiatan RDTR WP wilayah Kecamatan Tegalsari, pihaknya melibatkan legislatif (DPRD) Banyuwangi hingga pemerintah desa diundang untuk membahas versi rinci Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) di wilayah Kecamatan tersebut.
Di informasikan, rapat konsultasi publik dilakukan untuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Tegalsari, Kemarin (5/11/24).
Rapat dilakukan untuk membahas versi rinci Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) di wilayah Kecamatan Tegalsari dilakukan di ruang rapat Minak Jinggo, kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuwangi.
Wilayah perencanaan (WP) Tegalsari, kata Yayan, adalah salah satu WP dari total target 36 WP RDTR di Banyuwangi.