Dihalangi Liput Penambangan Ilegal, Wartawan Laporkan Polisi 

Fakta News.-(Banyuwangi)– Oknum anggota Polsek Rogojampi Polresta Banyuwangi yang bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ( SPKT ) beranama Aipda Nurchoiri di Laporkan ke propam Polsek Setempat, Jum’at (6/1/23).

Dia dilaporkan karena di duga menghalangi peliputan dan membentak-bentak Jurnalis (Wartawan) Agus Khafi.

Saat kejadian, wartawan sedang meliput pelaporan warga Desa Gintangan Kecamatan Gintangan akibat tanah miliknya di serobot dan di jadikan lahan penambangan pengusaha tambang ilegal.

“saya ijin untuk mengambil foto, tapi tidak diperbolehkan , saat saya tanya kenapa tidak boleh, langsung dijawab dengan suara bernada tinggi mengatakan tidak boleh ” Ungkap Agus Khafi

Menurutnya, bentakan dia terima dua kali termasuk disaat menerima telphon dari Kanit Reskrim IPTU IGP Wiranata yang saat itu sedang bertugas diluar kantor

“kata kata kasar juga disampaikan ketika saya telfon Kanit, dia malah membalas dengan Nada Tingi dengan ngomel bilang Kurang Ajar,” Terang Agus.

Sebelumnya kata perlakuan tak etis Oknum Anggota Polsek Rogojampi juga menimpa warga Desa Rogojampi kec Rogojampi bernama joko

” Ya mas dulu saya juga mendapatkan perlakuan sama membentak bentak pada saat melakukan pendampingan pelaporan warga,” ungkap Joko juga selaku Sekertaris Forum Rogojampi Bersatu ( FRB )

Masih kata Agus, Oknum Anggota Polsek Rogojampi tersebut berasal dari keluarga polisi.

Saudara bertugas di Polresta Banyuwangi berpangkat Kompol dan salah satunya lagi berpangkat AKP yang menjabat Kapolsek di wilayah Polresta Banyuwangi

Baca juga:  Klaim Dana SPM RSUD Blambangan Plin Plan

Merunut kejadian sebelumnya, Oknum tersebut seakan dapat perlindungan dari saudaranya tersebut.

Diinformasikan, oknum polisi ini sudah beberapa kali dilaporkan ke internal kepolisian (PAMINAL) namun belum ada tindakan tegas.

Sementara itu, dikonfirmasi Aipda Nurchoiri memasang raut muka sangar dan hanya menjawab singkat sambil berlalu keruangan Kapolsek Rogojampi

“Saya mau menghadap,” katanya singkatnya langsung masuk ruangan Kapolsek.

Menurut UU Pers ketentuan pidana pasal 18 mengatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi halangi kerja Wartawan dijerat penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

Editor: Makin SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *