Faktanews.co.id-(Banyuwangi)– Sejumlah batang kayu jati berbentuk batangan yang dimuat dalam sebuah truk, nopol DK 8672 SA diaman Petugas gabungan Polhut Perum Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Unit Resmob Polresta Banyuwangi selatan dan Polsek Cluring, Sabtu malam (27/3/2021).
“Tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya di jalan Raya Srono -Banyuwangi. Mengetahui kendaraan truk Nopol DK 8672 SA sedang parkir ditepi Jalan Raya Srono. “Kata Waka ADM Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Muhlisin Sabarna, dikutip (28/3/21).
Informasi kendaraan bermuatan kayu jati hasil kejahatan (illegal Loging) dari kawasan hutan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan berangkat dari desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran dengan tujuan ke Bali
Informasi tersebut, ditindaklanjuti dengan mengerahkan personil Polhutmob Koordinasi dengan Unit Resmob Polresta Banyuwangi dan Polsek Cluring untuk dibuntuti dan penghadangan.
Mengetahui kendaraan truk yang sedang parkir ditepi jalan petugas gabungan menghampiri dan menanyakan pada muatan kendaraan truk yang ditutup dengan menggunakan terpal.
Sopir truk, Misman warga Dusun Sumberdadi Desa Kandangan Kecamatan Pesanggaran juga tak mengaku yang dimuat kendaraan tersebut bermuatan kayu jati berbentuk olahan/balok servis yang akan dikirim ke Gianyar-Bali.
Sopir juga menunjukan Nota Angkutan Selanjutnya petugas gabungan melakukan pemeriksaan pada dokumen Berdasarkan Nota Angkutan mengangkut kayu jati olahan dengan jumlah 165 batang = 11,473 m3.
Sopir mengaku kayu yang dimuat milik Bonari Dusun Silirbaru Rt.004/001 Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran.
“Bahwa kendaraan yang bermuatan kayu jati yang patut diduga berasal dari kawasan hutan, sopir dan kendaraan diamankan sementara ke Posko Polhutmob Benculuk untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan,“ungkap Muhlisin.
Berikutnya, sekitar jam 02.30 Wib, petugas gabungan bersama pemilik kayu Bonari melakukan lacak balak tunggak kayu Desa Kebondalem Rt.04 Rw.02 Kecamatan Bangorejo.
Hasil pengamatan dan pemeriksaan di lokasi tebangan kayu desa, semua bekas potongan tunggak dikerjakan dengan menggunakan gergaji mesin/Chainsaw.
Pada Jam 06.30 Wib, bahwa untuk mengetahui ciri fisik kayu dan jumlah yang dimuat dilakukan pembongkaran, peleteran dan penghitungan dengan jumlahnya kayu jati.
Dengan berdasar Undang – undang RI Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Kesimpulannya, setelah dilakukan pembongkaran dan cek fisik pada kayu bekas potongan bontos maupun ujung pada kayu menggunakan gergaji esek/gergaji tangan.
Hasil pemeriksaan sementara kayu yang dimuat pada kendaraan tersebut patut diduga berasal dari kawasan hutan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.
Masih dalam pemeriksaan, ciri fisik kayu bekas potongan dengan menggunakan gergaji esek/gergaji tangan, sedangkan hasil pemeriksaan di lokasi tebangan desa bekas tunggaknya menggunakan gergaji mesin/gergaji Chainsaw.
Jumlah yang dimuat berdasarkan Nota Angkutan sebanyak 165 batang = 11,473 m3. Berdasarkan peleteran dan penghitungan oleh petugas sebanyak 150 batang = 10,17095 m3.
“Setelah menyimpulkan bahwa kayu tersebut Illegal kita lakukan Koordinasi dengan Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi guna Pengamanan barang bukti, Memastikan asal usul kayu/lacak balak Menyerahkan proses penyidikan kepada penyidik Polresta Banyuwangi,” Jelasnya.(*ndu/kin).
Diduga Illegal Loging, Kayu Jati, Truck dan Sopir Diamankan Tim Gabungan