Fakta News.-(Banyuwangi)– Upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan terus dilakukan oleh pemerintah, salah satunya melalui program perhutanan sosial.
Program perhutanan sosial Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berupa pemberian Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) telah memberikan hak akses legal kepada kelompok tani hutan setempat untuk memanfaatkan hutan.
Dalam kesempatan ini hak memanfaatkan hutan diberikan kepada Gabungan Kelompok Tani Hutan Desa Kedungasri Kecamatan Tegaldlimo Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur seluas 30 Ha. Diwilayah Kerja Perum Perhutani RPH Kedunggebang BKPH Blambangan KPH Banyuwangi Selatan.
Krisna dari Aliansi Relawan untuk Penyelamatan Alam (ARUPA) Yogyakarta mengatakan, Penandaan Batas dilaksanakan dengan menggunakan alat GPS Navigasi, Avenza Map, Patok Pralon yang di isi Semen, Peta sebaran pemasangan Patok, Linggis, dan Formulir Pencatatan titik Koordinat. Ujarnya.
Menurutnya, hasil penandaan batas Areal Perhutanan Sosial pada kawasan Hutan di wilayah Kerja Perum Perhutani RPH Kedunggebang BKPH Blambangan KPH Banyuwangi Selatan, Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur sesuai tanda batas yang dibuat/dipasang sepanjang Rintis Batas.