Faktanews.co.id-(Banyuwangi)– Gerai Pelayanan Publik Terpadu untuk nelayan dibuka di Pelabuhan Perikanan Pantai Grajagan,Kecamatan Purwoharjo.
Sebanyak 11 layanan hadir di gerai tersebut diantaranya.
– Ijin jasa pelabuhan.
– Rekomendasi BBM,
– Surat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI).
– Surat Persetujuan Berlayar (STB).
– Surat Laik Operasi (SLO).
– Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).
– Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
– Surat Izin Kapal Penangkapan Ikan (SIKPI),
– Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP).
– PAS Kapal, Kartu Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA)
– BPJS Ketenagakerjaan.
Gerai ini merupakan kelanjutan dibukanya gerai yang sama di Muncar.
”Semoga gerai pelayanan ini semakin memudahkan nelayan dalam mengurus dokumen-dokumen. Bekerja menjadi lebih nyaman karena semua dokumen lengkap,”kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, usai membuka gerai ini bersama Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tanjungwangi Benyamin Ginting,(31/3/21).
Ipuk mengatakan gerai ini diharapkan bisa menjadi solusi keperluan nelayan agar tidak perlu jauh-jauh untuk mengurus dokumen terkait kelengkapan surat-surat pendukung kerja.(*).