FaktaNews.– Kanwil Kemenkumham Jatim menggandeng Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) menggelar Dialog publik membahas RUU KUHP. Kegiatan yang bertempat di Gedung A Lt. 6 FH UB, Malang, (12/10/22).
Diskusi itu diharapkan bagian menyosialisasikan sekaligus menyerap aspirasi masyarakat khususnya di wilayah Malang Raya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Subianta Mandala menjadi Narasumber utama didampingi Yovan Iristian selaku Kasubbid FP2HD dan Ladito Risang selaku Dosen FH Universitas Brawijaya.
Forum diskusi dibuka oleh Setiawan Noerdayasakti selaku Wakil Dekan FH UB Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kewirausahaan Mahasiwa.
Dalam sambutannya menjelaskan urgensi yang melatar belakangi Negara kita untuk segera memiliki pengaturan hukum pidana yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan berlandaskan UUD NRI Tahun 1945.
“Sehingga perlunya untuk segera menghilangkan nuansa kolonialisme dalam RKUHP ini nantinya,” tuturnya.
Subianta menjelaskan bahwa forum ini merupakan ruang publik untuk berpartisipasi dalam Pembentukan RKUHP yang dikenal dengan istilah Meaningful Participation.
“Masyarakat dapat memberikan masukan dan saran demi menyempurnakan RKUHP yang saat ini sudah memasuki tahapan finalisasi,” urainya.
Subianta juga menegaskan perlunya KUHP peninggalan Kolonial untuk diperbarui, keunggulan dan isu kruisial terkait RKUHP.
Subianta menyebut, RKUHP yang saat ini digunakan sudah berlaku selama 140 tahun lebih terhitung sejak disahkannya Wetboek Van Strafrecht (WVS) di Belanda.