Fakta News.-(Banyuwangi)- Dalam pelaksanaan program sertifikat Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) Presiden Jokowi menegaskan penerima sertifikat TORA tidak dipungut biaya alias gratis, namun pada kenyataannya di Desa Karang Doro Kecamatan Tegal Sari Kabupaten Banyuwangi diminta iuran sebesar 400 ribu rupiah.
Dana sebesar itu dikenakan kepada setiap penerima sertifikat PPDK (program pelepasan dalam kawasan) yang lebih dikenal dengan program TORA tersebut.
Diketahui, tujuan pemerintah terkait sertifikat TORA dalam rangka mendukung dan berkontribusi dalam Pembangunan Nasional khususnya bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KLHK mempunyai peran strategis dalam mewujudkan kawasan hutan yang mantap diantaranya melalui Penataan Kawasan Hutan.
Secara keseluruhan, Presiden Jokowi menyerahkan 10.323 sertifikat tanah elektronik Hasil Redistribusi Tanah di Banyuwangi.
Sedangkan 700 lebih warga Sumber agung Desa Karangdoro, kecamatan Tegalsari Banyuwangi juga menjadi bagian penerima sertifikat TORA yang secara simbolis diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada akhir April 2024 beberapa waktu lalu di Gor Tawang Alun Banyuwangi.