Faktanews.co.id.-(Banyuwangi)– Dari kasus hukum pidana sepanjang perkara di tahun 2020 perkara yang paling banyak ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi yakni tindak pidana narkotika terkait UU Nomor 35 Tahun 2009 dan Pil Trex yang berkaitan dengan UU Kesehatan No. 36 tahun 2009.
Ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuwangi Mohammad Rawi saat pemusnahan barang bukti dari 381 perkara berbagai tindak pidana umum dihalaman Kejari Banyuwangi Rabu (17/3/21).
Rinciannya, tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 173 perkara dengan jumlah barang bukti (BB) seberat 367,072 gram, penyalahgunaan ganja sebanyak 6 perkara dengan jumlah BB 1.855,74 gram.
Selanjutnya, penyalahgunaan Pil Trex atau trihexyphenidyl sebanyak 131 perkara dengan jumlah BB 95.129 butir, obat-obatan jenis Dextro 9 perkara dengan BB 1.275 butir, obat-obatan jenis jamu sachet dan botol 6 perkara dengan BB 63.790 buah.
Ada Barang bukti (BB) 30 butir obat-obatan psikotropika jenis ekstasi dari 8 perkara, 10 butir obat keras dari 3 perkara tindak pidana psikotropika.
“Paling dominan perkara narkotika dan pil trex terkait UU Kesehatan, pidana dari kasus yang lain diperkirakan mencapai 25-30 persen,” kata Rawi.
Menurut Rawi, dalam acara pemusnahan BB yang dihadiri pula Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara, Kodim 0825 Banyuwangi, Danlanal, dan pimpinan vertikal daerah setempat lainnya itu, ada pula barang bukti yang dimusnahkan seperti tindak pidana kepemilikan senjata tajam, senapan angin, dan juga barang bukti handphone berbagai merk.
Untuk memusnahkan beragam barang bukti tersebut, pihaknya menggunakan metode yang berbeda-beda, tergantung dari jenis barang bukti.
BB miras dan hendphone, dimusnahkan dengan cara dilindas dengan alat berat, Untuk obat-obatan dimusnahakan dengan cara diblender.
Sedangkan rokok ilegal dimusnahkan dengandibakar, pemusnahan senjata tajam dan senapan dengan cara dipotong memakai gergaji mesin.(*fre/kin).