FaktaNews.-(Banyuwangi)– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengatakan, masyarakat merasa sangat dirugikan keputusan Bupati mencabut (moratorium) lampu penerangan jalan umum (LPJU).
Ini disampaikan Wakil ketua DPRD Banyuwangi Ruliyono yang juga mengaku telah mendapat laporan masyarakat terkait banyaknya Lampu penerangan jalan yang mati dan waktunya ganti.
Ruli atas nama DPRD Banyuwangi menyesalkan sikap Bupati Banyuwangi mencabut (moratorium) LPJU sebab hal ini akan berakibat wilayah-wilayah utamanya desa-desa yang sebelumnya mulai terang akan gelap kembali.
Ruli menyampaikan, mesti bila ada perubahan kebijakan mestinya Bupati harus berpikir dulu sebab akibatnya dan dipertimbangkan secara matang.
Ruli menjelaskan, bila kebijakan moratorium LPJU itu dijalankan artinya tidak ada lagi penerangan Jalan umum didesa.
“Dapat mengakibatkan kecelakaan banyak warga ketakutan melintasi di wilayah setempat, belum lagi kepentingan lain seperti pedagang sayur yang biasa malam buta beraktivitas menuju pasar serta berpotensi terjadinya aksi kejahatan,” kata politisi senior golkar itu, Senen, (3/10/22) kepada FaktaNews.
Untuk itu kata Ruli, dewan mendesak Bupati Banyuwangi mencabut moratorium tersebut, sehingga sejumlah daerah yang tidak ada penerangan lampu Jalan bisa dihidupkan kembali.
Lebih jauh politisi senior Partai Golkar itu mengaku telah mengkritisi dalam rapat-rapat.
Bahkan dalam sidang terakhir paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD 2022 Sabtu Malam 1 Oktober 2022 meminta program lampu penerangan jalan dilanjutkan kembali.
“Pemimpin Banyuwangi sebelumnya memiliki program Banyuwangi menyala, pada prakteknya itu penting untuk masyarakat utama yang tinggal daerah pelosok pedesaan,” kata Ruli.
Dan saat ini program Banyuwangi menyala sangat dibutuhkan masyarakat namun saat ini program tersebut justru di moratorium atau diberhentikan oleh Bupati Ipuk Fiestiandani.
Akibatnya dilapangan jangan heran jika saat ini banyak daerah di Banyuwangi khususnya daerah pinggiran yang kondisi jalannya gelap.
Menurut Ruli, persoalan itu sudah dilaporkan warga yang menunjukkan kurangnya penerangan di beberapa Kecamatan utamanya Kecamatan yang jauh dari perkotaan di Kabupaten Banyuwangi
Dan masyarakat merasa sangat dirugikan sebab dapat mengakibatkan kecelakaan banyak warga ketakutan melintasi di wilayah setempat serta berpotensi terjadinya aksi kejahatan.
“Karena tidak ada lampu penerangan jalan umum jika pun ada lampu penerangan kondisinya pun dipastikan sudah tak layak atau banyak yang sudah mati.
Dia juga mendesak untuk bisa dihidupkan kembali, hal ini bukan tanpa alasan.
Ruli menyebut saat masyarakat bayar PLN ada tanggung jawab masyarakat untuk bayar pajak lampu penerangan jalan, jadi lampu penerangan jalan itu sebenarnya hak masyarakat.
“Kita juga berdosa kepada rakyat, begini ya dalam prakteknya lampu penerangan jalan, saat masyarakat membayar listrik PLN disitu masyarakat juga otomatis bayar 10 persen pajak lampu penerangan jalan, jadi kalau LPJU dicabut kita berdosa sscara moral kepada rakyat,”ungkap Ruli.
Ruli menyebut, saat kebijakan tentang lampu jalan termasuk didaerah (kabupaten) termasuk Banyuwangi tidak diuntungkan.
“Tidak ada kabupaten yang tidak diuntungkan oleh yang namanya tentang penerangan jalan tersebut, karena sesungguhnya masyarakat ya sudah ikut membayar,” kata Ruli.
Lebih jauh, Ruli mendesak Pemkab Banyuwangi memprioritaskan fungsi kembali LPJU oleh pemerintah daerah untuk diprioritaskan dimasukkan dalam perubahan APBD Tahun 2022.
“Wong saat bayar PLN ada tanggung jawab masyarakat untuk bayar pajak lampu penerangan jalan, jadi lampu penerangan jalan itu sebenarnya hak masyarakat,”ungkapnya.
Sementara itu, Sekkab Banyuwangi Ir Mujiono memahami sikap dewan terhadap pentingnya Lampu penerangan jalan umum.
“Di situ penerangan jalan sangat dibutuhkan terutama daerah-daerah yang rawan kejahatan, Kemudian untuk distribusi barang dari pedagang sayur pagi-pagi dan sebagainya.
“Kita akan Perhatikan itu,”kata Mujiono Sabtu usai Rapat Paripurna perubahan Rancangan APBD 2022.(*kin).