Fakta News.-(Banyuwangi)– Validasi perijinan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Kabupaten Banyuwangi sudah melangkah lebih maju dengan menggunakan internet.
Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Pemukiman (DPU CKPP) Kabupaten Banyuwangi menilai langkah lebih maju dengan menggunakan digital itu, bisa menjamin bila syarat-syarat yang ditentukan tercukupi hampir dipastikan PKKPR terbit otomatis di Kabupaten Banyuwangi.
Diketahui PKKPR merupakan suatu jenis perizinan yang menjadi acuan baru di dalam melakukan perizinan berusaha sebagai pengganti izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang dalam membangun dan mengurus tanah.
Selain melakukan perubahan terhadap nama izin lokasi dan pemanfaatan ruang, KKPR juga melakukan perubahan terhadap konsep serta prosedur perizinan berusaha.
Plt. Kepala Dinas PU CKPP Kabupaten Banyuwangi DR Suyanto Waspo Tondo Wicaksono Msi melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Bayu Hadiyanto ST, Msi mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi Dokumen permohonan KKPR antara lain.
• Surat Permohonan bermaterai.
• Surat Pernyataan bermaterai.
• Dokumen PKKPR Otomatis Asli.
• KTP Pemohon.
• NIB (Nomor Induk Berusaha).
• Akta Perusahaan, SK Menkumham, dan NPWP.
Lebih jauh untuk lebih detail melihat perkembangan pengaju PKKPR bisa membuka Aplikasi Smart Kampung yang sudah disarankan petugas saat pemohon mengajukan PKKPR.
Diinformasikan, Smart Kampung yang kami gagas Pemkab Banyuwangi merupakan layanan berbasis Online untuk memudahkan pelayanan publik berbagai urusan daerah.
“Yang tak kalah pentingnya, bagi pemohon sudah mempunyai aplikasi Smart Kampung,”kata Bayu.