FaktaNews.– Penyidik hanya mengharuskan istri dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi untuk wajib lapor dua kali dalam sepekan.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengungkapkan bahwa permohonan putri tidak menjalani penahanan dikabulkan oleh penyidik.
“Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu,”kata Arman kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Rabu malam 31 Agustus 2022.
Diketahui, Putri menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Rabu 31 Agustus 2022.
Pada pemeriksaan Rabu 31 Agustus ini penyidik memberikan 23 pertanyaan.