Faktanews.co.id.-(Banyuwangi)– Hilangnya nama penerima bantuan sosial dari pemerintah melalui program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2021, akibat data mereka yang terhapus.
Ini terungkap ketika Komisi II DPRD Kabupaten Banyuwangi melakukan rapat koordinasi (Rakor) dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PP KB), Selasa (26/01/21).
Dalam Rakor terungkap ada sebanyak 21.497 penerima manfaat yang tidak lagi menerima bantuan sosial dari pemerintah melalui program BPNT dan PKH di tahun 2021, karena data mereka yang terhapus.
“Tadi (Kemarin) Komisi II mengelar rapat koordinasi dengan Dinas Sosial PP KB untuk meminta penjelasan terkait dengan hilangnya data warga penerima manfaat program BPNT dan PKH pada tahun 2021, keluhan ini disampaikan oleh warga maupun Kepala Desa di Banyuwangi kepada kami,” Terang Ketua Komisi II, Hj. Mafrochatin Ni’mah.
Dalam Rakor yang dihadiri Plt. Kepala Dinsos PP KB, Suyanto Waspo Tondo itu pihak Komisi II mencatat, berkurangnya jumlah penerima manfaat ini murni dari Pemerintah Pusat, penyebabnya ada 20 variabel diantaranya graduasi bertahap, NIK ganda, ada juga yang NIK KTP nya 15 angka serta menerima program bantuan lain.
Tahun 2020 data penerima manfaat program BPNT maupun PKH di Banyuwangi sebanyak 143.125 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan tahun 2021 penerima manfaat (berkurang) 109.769 KPM.
Dari data yang berkurang itu ada 21.497 terhapus sistem, sedangkan 11 ribu KPM data NIK KTP nya invalid dari Pemerintah Pusat.
“Jumlah penerima manfaat program BPNT dan PKH tahun 2021 berkurang hampir 33 Ribu,”ungkapnya.
Untuk itu, wakil rakyat melalui pihak Komisi II meminta kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi segera melakukan update data dan validasi ulang penerima manfaat BPNT dan PKH 2021.
Politisi perempuan Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, menyebut pihaknya telah meminta Pemkab Banyuwangi melalui Dinsos PP KB untuk mengusulkan kembali data penerima manfaat program BPNT dan PKH yang terhapus karena sistem di pemerintah pusat setelah proses verifikasi dan validasi terlebih dahulu.
Namun demikian dalam Rakor tersebut, pihak Pemkab Banyuwangi menyebut, untuk perubahan data kemiskinan setahun dilakukan 2 (dua) kali yakni di Bulan April dan Bulan Oktober.
Sementara itu, guna menindak lanjuti terhapusnya data penerima manfaat program bansos pihak Pemkab. Banyuwangi, menghimbau kepada Pemerintah Desa melalui Dinas Sosial mengusulkan kembali nama-nama KPM yang memang berhak menerima manfaat untuk diajukan kepada pemerintah pusat dalam hal ini kementerian Sosial.
Dari data itu, Dinsos Banyuwangi melalui Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) terus menerus melakukan verifikasi dilapangan.
Namun demikian, dalam Rakor tersebut, pihak Pemkab Banyuwangi menyebut, untuk perubahan data kemiskinan setahun dilakukan 2 (dua) kali yakni di Bulan April dan Bulan Oktober.
“Harus ada solusi atas carut marutnya data ini, jangan sampai yang berhak menerima justru tidak menerima bantuan, yang sudah sejahtera justru menerima bantuan,“ harap Politisi perempuan dari Daerah pemilihan (dapil) 1 Banyuwangi itu.(*kin).