Fakta News.-(Banyuwangi)– Sistem Informasi Manajemen Bangunan (SIMBG) berbasis web atau Perizinan Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sejatinya sangat efektif dan lebih cepat.
Implementasinya masyarakat Banyuwangi dapat menggurus PBG sebagai penganti IMB secara online melalui web SIMBG
Ini disampaikan Plt Kepala Dinas PUCKPP, DR Suyanto Waspo Tondo Wicaksono Msi melalui Kabid Cipta Karya, Djatmiko ST.
PBG dan SLF sebelumnya adalah merupakan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Sesuai dengan regulasi terbaru sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah telah menghapus istilah IMB dan menganti dengan istilah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).