FaktaNews.– Dipicu permasalahan pembagian harta waris Demes yang kini berstatus janda setelah suaminya meninggal memperkarakan anak kandungnya yang kedua kepihak yang berwajib.
Diketahui, Demes yang merupakan istri sah dari Almarhum Sobiri yang meninggalkan tanah yang terletak di radius simpang empat Kelurahan Plosokerep di Kota Blitar seluas 62 meter persegi.
Diatas tanah tersebut terdapat bangunan seluas 60 meter persegi telah terkena pelebaran jalan oleh Pemerintah Kota Blitar pada sekitar pertengahan tahun 2019.
Karena terkena pelebaran jalan pihak pemkab setempat Dinas Perhubungan Kota Blitar memberi dana ganti rugi sebesar Rp 565.896.000,-
Dana itu diinformasikan diduga telah diterima secara sepihak oleh Slh anak kedua Almarhum Sobiri.
Slh diketahui sebagai penerima kuasa (sesuai dg Surat Kuasa. Red ) dari keluarga Almarhum Soliki kakeknya.
“Ibu Demes yang merupakan ibu kandungnya bersama anak keempat Etty Nurbaya , keduanya hingga saat ini belum menerima dana ganti rugi sepeserpun,” tulis Haryono SH ketua Komnas LP – KPK Cabang Kab.Blitar dalam riliesnya (22/8/21).
Menurutnya Slh telah melakukan perbuatan melawan hukum, diduga melakukan penggelapan dan/atau penipuan.
“pihak (ibunya Demes) telah beritikad baik berkali – kali untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan namun Sdri.Slh tetap bersikukuh tidak mau membagi uang ganti rugi pembebasan lahan tersebut dari harta peninggalan Almarhum Sobiri, baik kepada ibunya maupun Etty Nurbaya selaku anak keempat,” katanya.
Informasi yang berkembang slh tidak mau menerima pihak manapun dalam persoalan itu karena dinilai merupakan urusan internal keluarga.
“Kami telah melayangkan Somasi kepada Sdri. Slh setelah dibaca dikembalikan kepada kami dengan alasan bahwa ini merupakan persoalan keluarga,” ungkapnya.
Saat ini menurutnya, kasus itu telah dilaporkan kepada Polresta Blitar.
“Tugas kami mengawal dan mendorong pihak APH untuk menindak lanjuti aduan kami dan jangan sampai kasus ini berhenti,”katanya.(*pik/wan/kin).