FaktaNews.-(Banyuwangi)– “Jenis informasi yang tersedia dalam website yang baru ini, mungkin masih jauh dari sempurna, namun sebagai tahap awal diharapkan sudah dapat dijadikan acuan untuk mengenal dan mendapatkan informasi yang cukup bagi masyarakat,”
Ini disampaikan Plt. Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (CKPP) Kabupaten Banyuwangi Danang Hartanto, terkait layanan informasi website yang baru diterapkan di instansinya.
Danang menjelaskan adanya layanan website ini menurutnya sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Antara lain menyebutkan bahwa badan publik wajib menyampaikan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat melalui berbagai media informasi,”katanya (22/11/21).
Menurut Danang, lembaga seperti DPU CKPP lembaga Dinas adalah bagian dari pemerintah untuk melayani masyarakat luas.
Terkait hal itu, pihak Dinas Pekerjaan Umum CKPP Kabupaten Banyuwangi harus menyampaikan informasi berkenaan dengan kegiatan kedinasan beserta hasil-hasil yang selama ini telah dikerjakan kepada publik.
“DPU. CKPP telah membuat website untuk kepentingan masyarakat secara luas. Artinya apa yang sudah kita lakukan, segala bentuk program apa saja yang sudah di lakukan bisa dilihat langsung di website DPU. CKPP, sebagaimana di amanatkan UU. No. 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik.” terang Danang.
Danang, mengatakan dengan hadirnya Website tersebut diharap dapat membantu memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat, sekaligus memacu dan mendorong kinerja Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, khususnya Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu tersedianya website ini, semoga dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi kita semua,” ungkapnya.(*ndu/kin).