Faktanews.co.id.-(Banyuwangi)– Rapat paripurna berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi periode 2016 – 2021, Secara Virtual di gelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi, Jum’at (29/01/21).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD, I Made Cahyana Negara didampingi Wakil Ketua DPRD, H.M.Ali Mahrus dan di hadiri puluhan anggota dewan dari lintas fraksi.
Sementara itu Sekretaris Kabupaten (sekkab) Banyuwangi, H.Mujiono mewakil Bupati, H.Abdullah Azwar Anas, beserta seluruh Asisten mengikuti rapat paripurna dari Ruang Rempeg Jogopati Kantor Bupati Banyuwangi.
Dalam sambutanya, Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas/Yusuf Widyatmoko yang telah membawa Banyuwangi semakin baik dan memiliki banyak prestasi.
“Kami menyampaikan ucapan terima kasih selama 5 tahun telah bermitra dalam rangka pelaksanaan pemerintahan Banyuwangi yang lebih baik sebagaimana Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,”kata Made Cahyana.
Atas nama lembaga DPRD Banyuwangi, Made Cahyana juga tak lupa menyampaikan permohonan maaf apabila dalam pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga dewan terdapat kesalahan.
“Sebagai manusia mesti masih ada kekurangan, namun secara umum kita patut acungkan jempol kepada Bupati Anas dan Wabup Yusuf Widyatmoko yang telah membawa pembangunan Banyuwangi semakin baik dan berprestasi,”ungkap ketua DPRD Banyuwangi dua kali berturut-turut tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD, M.Ali Mahrus mengatakan, paripurna pengumuman berakhirnya jabatan Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Sesuai Pasal 79 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diumumkan dalam rapat paripurna dan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur,” terang M.Ali Mahrus.
Dihadapan rapat paripurna juga menyebut RapatParipurna tersebut sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 131.35-563 Tahun 2016 tertanggal 12 Februari 2016 tentang pengangkatan Bupati Banyuwangi. Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi oleh Gubernur Jawa Timur pada tanggal 17 Februari 2016.
Dan surat Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor : 131/371/011.2/2021, tertanggal 8 Januari 2021 perihal usul pemberhentian dan pengesahan pengangkatan Bupati/Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada Serentak tahun 2020.
“Banyuwangi hari ini, Jum’at tanggal 29 Januari 2020 di umumkan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Banyuwangi karena berakhirnya masa jabatan 2016 – 2021 yang akan berakhir pada 17 Februari 2021,”ucap M.Ali Mahrus.
Agenda rapat paripurna ditutup setelah penandatanganan Berita Acara pengumuman pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala karena berakhirnya masa jabatan oleh pimpinan DPRD disaksikan seluruh peserta paripurna.(*kin).