FaktaNews.-(Banyuwangi)– Bupati Banyuwangi hadir di Lapas Banyuwangi, untuk menyerahkan secara simbolis kepada 6 orang perwakilan WBP dan Anak yang menerima remisi.
Pada acara pemberian remisi ini tepat pada peringatan HUT RI ke-76 hari ini (17/8) turut hadir pula seluruh Forkopimda Kabupaten Banyuwangi.
Ipuk Fiestiandani menyatakan selamat kepada para WBP dan Anak yang menerima remisi.
“Jangan ulangi lagi kesalahan yang pernah diperbuat dan jadilah orang yang bermanfaat” pesannya.
Sementara itu, Sebanyak 496 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Anak Didik Pemasyarakatan di Lapas Banyuwangi memperoleh remisi umum 2021.
Diketahui, secara nasional seluruh Indonesia sebanyak 134.430 WBP dan Anak mendapatkan hak remisi umum 2021, sedangkan di Jawa Timur sendiri terdapat sebanyak 13.837 orang yang mendapatkan.
Acara pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan diikuti secara virtual oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
Kepala Lapas Banyuwangi, Wahyu Indarto mengatakan, saat ini jumlah WBP dan Anak di Lapas Banyuwangi sebanyak 897 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 508 orang WBP dan Anak diusulkan untuk mendapatkan remisi umum tahun 2021. Namun sampai saat ini baru turun SK remisi untuk 496 orang.
“Untuk yang 12 orang, masih dalam proses verifikasi oleh Dirjen Pemasyarakatan, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini SK mereka segera turun dan mereka bisa mendapatkan remisi” ujar Wahyu.
508 orang WBP dan Anak yang diusulkan untuk mendapatkan remisi umum tersebut, lanjut Wahyu, telah dinyatakan memenuhi syarat yang antara lain telah menjalani pidana minimal enam bulan,
Selain itu, mereka berkelakukan baik, mengikuti kegiatan pembinaan di Lapas dan telah mendapat persetujaun Justice Collaborator dari Kejaksaan / Polri / BNN bagi narapidana yang terkait dengan PP 99 Tahun 2012.
Dari 496 orang WBP dan Anak yang menerima remisi umum 2021, terdapat 4 orang yang seharusnya dinyatakan langsung bebas karena mendapatkan Remisi Umum (RU) II.
“Namun hanya 3 orang yang bisa langsung bebas hari ini, karena yang 1 masih harus menjalani subsider pengganti denda” tambah Wahyu.
“Mudah-mudahan pemberian remisi ini dapat dijadikan motivasi oleh mereka untuk melakukan perubahan perilaku kearah yang lebih baik lagi, sehingga mereka dapat diterima dengan baik oleh masyarakat” ucap Wahyu.(*kin).
Sumber : Humas Lapas Banyuwangi