Tak Berkategori  

Buntut Unggah Kalimat ‘IDI Kacung WHO’, Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara

Jerinx “Yang ingin memisahkan saya dan istri saya, datang ke sidang. Perlihatkan mukamu nanti”

Faktanews.co.id.-(Denpasar)– Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman pidana selama 3 tahun penjara terhadap Musisi asal Bali, Gede Ari Astina alias Jerinx, Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11).

Tuntutan ini menyusul keprihatinan  penanganan pandemi Covid-19 Jerinx dengan membuat postingan ‘IDI Kacung WHO’ di media sosial yang dinilai merupakan ungkapan ujaran kebencian terhadap Ikatan dokter Indonesia (IDI).

Jaksa gabungan dari Kejati Bali dan Kejari Denpasar menilai drummer ‘Superman Is Dead’ itu melanggar pasal sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, agar menghukum kepada terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx, hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp.10 juta, subsider 3 bulan penjara,” tuntut JPU di muka sidang, Selasa (3/11) PN Denpasar.

Seperti diketahui pria kelahiran 1977 itu dituntut terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan dokter Indonesia (IDI) yang ditulisnya di media sosial (medsos) pada akun pribadi miliknya.

“Mohon ijin yang mulia, kami akan mengajukan pembelaan. Akan kami bacakan pada sidang selanjutnya,” kata kuasa hukum Jerinx Wayan ‘Gendo’ Suardana, mewakili kuasa hukum Jerinx SID dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Ida Ayu Adnyana dewi,SH.MH.

Baca juga:  GOLKAR 'Baru' Terbuka Ikut Rekom Yusuf/Riza, PPP Pastikan Ikut Usung Ipuk/Sugirah

Sebelumnya pada sidang pemeriksaan terdakwa, Ia membantah soal tulisan yang ditujukan kepada IDI di media sosial disebut sebuah ungkapan yang menimbulkan keresahan.

Bahkan, pihak JPU pelapor dari IDI Bali saat dalam keterangannya, sangat tidak ingin kasus yang menjerat suami Nora Alexandra sampai berujung penjara.

Pada kesempatan itu, musisi asal Gianyar, Bali yang menetap di Kuta langsung meluapkan pernyataan keras. Dirinya merasa bahwa pengadilan ini adalah sebuah pesanan yang sengaja ingin memenjarakan dirinya.

Saat wawancara, berulang kali istrinya Nora mengelus elus dada Jerinx. “Dari tuntutan tadi, saya makin lucu melihatnya. IDI pusat dan IDI Bali mengatakan tidak ingin memenjarakan saya. Jadi saya ingin tau siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya, coba datang anda ke sidang. Biar saya tau, siapa yang memesan ini semua. Yang ingin memisahkan saya dan istri saya, datang ke sidang. Perlihatkan mukamu nanti,” ungkapnya Jering disamping Nora, Istrinya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa drumer S.I.D, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung di jebloskan ke sel Polda Bali pada Rabu (12/8) lalu. Selanjutnya, Kamis (27/8) dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi Bali.

Hanya 7 hari setelah menjadi tahanan Kejaksaan, pihak Jaksa langsung melimpahkan pria yang menetap di Kuta ini ke PN Denpasar, Kamis (3/9). Sidang perdana Jerinx SID digelar secara online pada Selasa (9/10) selanjutnya sidang dilakukan tatap muka.(*hay).