FaktaNews-(Banten)– Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro memastikan, oknum anggota Polresta Tangerang yang membanting salah satu pendemo dinilai melakukan tindakan di luar SOP saat pengamanan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang, Rabu (13/10/2021).
Terhadap polisi NP yang berpangkat brigadir itu penanganannya diambil alih Bidpropam Polda Banten.
“Sesuai perintah Kapolda Banten pemeriksaan terhadap oknum anggota Polresta Tangerang, Brigadir NP akan diambil alih oleh Bidpropam Polda Banten,” kata Wahyu dalam keterangan persnya di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Kamis (14/10/2021).
Pengambilalihan penanganan tersebut, lanjut Wahyu, merupakan bentuk ketegasan Kapolda Banten atas tindakan oknum Kepolisian yang dinilai tidak sesusai SOP pada saat pengamanan aksi unjuk rasa mahasiswa.
terkait saksi korban dari mahasiswa yakni MFA (21), hari ini dilakukan check up guna memastikan kondisi kesehatannya, apabila dinyatakan sehat maka akan secepatnya dijadwalkan untuk hadir di Polda Banten guna dimintai keterangan.
Seperti diketahui, aksi
Kekerasan dilakukan oknum polisi Brimob dalam menghadapi demo Mahasiswa!!!
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Tangerang (HIMATA) Banten Raya menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Tangerang, di Tigaraksa, Rabu, 13 Oktober 2021.
Aksi unjuk rasa digelar HIMATA Banten Raya dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang.
Dalam pantauan awak media di lapangan, aksi demonstrasi tersebut awalnya berjalan dengan damai dan lancar. Sayang, ada kericuhan. Ada pengunjuk rasa dibanting dan diinjak hingga kejang-kejang.