Tak Berkategori  

Buntut MA Bebaskan Kepala BPPN, Kasus Korupsi BLBI Sjamsul Nursalim dan Istri Dihentikan KPK

Faktanews.co.id.-(Jakarta)– “Hari ini kami umumkan penghentian penyidikan terkait tersangka SN dan ISN,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pada konferensi pers, Kamis (1/4/2021).

Ini dinyatakan KPK terkait pihaknya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istri-nya Itjih Nursalim.

Samsul Nursalim adalah pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia.

Penghentian kasus korupsi BLBI Sjamsul Nursalim dan istri Itjih  tersebut menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Kasasi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Syafruddin Arsyad Temenggung sempat menjadi tersangka karena diduga menerbitkan SKL BLBI untuk Sjamsul selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia selaku obligor BLBI kepada BPPN.

Syafruddin Arsyad Temenggung dihukum 15 tahun dan denda Rp.1 miliar subsidair 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding.

Syafrudin Arsyad Tumenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Jaksa,  akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.

Namun, Mahkamah Agung melepasnya di tingkat kasasi.

Syafrudin Arsyad Tumenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Jaksa, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.

Sementara itu, Samsul Nursalim adalah pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia dengan kerugian negara dalam kasus ini sejumlah Rp 4,58 triliun,

KPK memasukkan nama Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena sudah tinggal di Singapura.(*).

Baca juga:  Krisis Ekonomi 23 Tahun Lalu Berimbas Politik Nasional Membuat Presiden Mundur, Berikut Pidato Lengkap Pengunduran Diri Soeharto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *