FaktaNews.-(Banyuwangi)– Empat orang masih ditahan dan dua lainya sudah dilepaskan terkait bentrok Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) dengan Pagar Nusa.
Dua orang yang dilepas setelah 2 hari tidak dipulangkan adalah ARNOWO dan MOHAMAD ABDULLAH
Keduanya tidak dipulangkan 2 hari karena masih dalam penyidikan sejak tanggal 13-14 Maret 2022 buntut dari bentrok PSH dengan Pagar Nusa pada terjadi di Desa Sukorejo, Kecamatan Bangorejo.
2 orang (ARNOWO dan MOHAMAD ABDULLAH) yang dilepas ini adalah Anggota Pagar Nusa ini merupakan yang rumahnya dirusak massa Kamis (10/3/2022), dini hari yang berujung menewaskan satu orang tersebut.
Informasi yang diterima pada 17 Maret 2022, ARNOWO dilepas berdasarkan Surat Perintah Pelepasan Penangkapan No.SP.PP/119.a/III/Res.1.6/2022/Satreskrim
Sedangkan dilepasnya MOHAMAD ABDULLAH, berdasarkan Surat Perintah Pelepasan Penangkapan Nomor: SP.PP/117.a/III/Res.1.6/2022/Satreskrim.
Dalam surat pelepasan yang juga ditandatangani IGP Wiranata,SH disebutkan, Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap seseorang yang telah ditangkap, ternyata peristiwa tersebut bukan merupakan peristiwa pidana atau ternyata tidak cukup bukti atau tindak pidana tersebut tidak termasuk yang dapat ditahan sesuai ketentuan undang-undang.
Belum ada keterangan resmi dari pihak Polresta Banyuwangi terkait mereka empat orang yang masih ditahan diantaranya, Gus Khozin Kyai Mushola Sukorejo, Edi Sukorejo, Putra Dungringin Ketua PAC PN Bangurejo dan Habib Silir Baru Desa Sumberagung.
Sebelumnya, Ketua DPD Partai Nasdem Banyuwangi Ir H Supriyadi Karima Syaiful, mengajak semua komponen masyarakat bisa memetik pelajaran dalam masalah ini.
“Mudah-mudahan kejadian ini tidak terulang,”ungkapnya
Dia juga berharap Ikrar damai kedua perguruan silat sebelumnya (15 Maret 2022) itu maupun upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan aparat menjadi tolak ukur keadilan.(*Kog/kin).