Faktanews.co.id.(Jakarta)– Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 24 Tahun 2021. Fatwa berisi panduan penyelenggaraan ibadah di bulan Ramadan dan Syawal 1442 H.
Dalam fatwa ini, umat muslim dianjurkan memperbanyak ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Kegiatan Ramadan bisa diisi dengan ceramah dan pengkajian keagamaan untuk meningkatkan ketakwaan.
Namun, fatwa menegaskan bahwa umat muslim tetap wajib berikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi hal-hal yang bisa menyebabkan terpapar penyakit.
“Penerapan physical distancing (menjaga jarak) saat salat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, salatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh dikutip, Selasa (13/4/21).
Fatwa juga menyinggung mengenai tradisi selama bulan Ramadan seperti kegiatan buka bersama. Menurut fatwa MUI, buka bersama diperbolehkan asal tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Buka bersama di rumah, di masjid, di kantor, atau tempat lain boleh dilakukan dengan tetap menjaga protokol kesehatan,” kata Asrorun.(*lip)