Bermuatan Mikol Ilegal Senilai Rp 4,38 M, Kapal Kayu Tanpa Nama Yang Ditangkap Sempat Ditabrakkan Kepada Kapal Bea Cukai

FaktaNews.-(Batam)– Operasi Jaring Sriwijaya yang merupakan operasi gabungan patroli laut Bea Cukai Batam, Bea Cukai Kepri, dan dibantu Tim Patroli Lantamal IV berhasil menangkap

Kapal kayu tanpa nama bermuatan minuman beralkohol ilegal sebanyak 8.784 botol di wilayah perairan Tanjung Sengkuang diinformasikan tertangkap pada Kamis malam (20/10/22) kemarin.

Estimasi nilai barang yang berada dalam kapal tersebut sebesar Rp4,38 miliar dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp. 9 miliar tersebut ditangkap Tim operasi gabungan Operasi Jaring Sriwijaya.

Tim ini gabungan terdiri dari Satgas patroli laut Bea Cukai serta dukungan dari Lantamal IV Batam.

Sinergi dalam tim gabungan ada berdasar pertimbgangan luasnya wilayah perairan Indonesia sehingga membutuhkan extra effort dan sinergi antar instansi dalam melakukan pengawasan demi pengamanan wilayah perairan Indonesia.

Baca juga:  Digerebek, Judi Tembak Ikan di Jalan Sarum Lubis Ternyata 
Penulis: EffendiEditor: Makin SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *