Berikut nama 22 Tersangka Suap Jual Beli Jabatan Probolinggo
FaktaNews.-(Jakarta)– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin Terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) dalam jual jabatan yang kini masih dalam proses hukum.
Hasan Aminuddin yang kini menjabat anggota DPR RI Dari Nasdem dalam kasus Bupati Puput Tantriana.
Hasan Aminuddin diketahui, sudah dua kali menjabat Bupati Probolinggo sebelum akhirnya jabatan itu diduduki istrinya Puput Tantri.
Saat ini Puput Tantriana menjabat Bupati Probolinggo menjabat di periode kedua 2018-2023.
Keduanya menjadi tersangka utama dugaan korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo Tahun 2021.
Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta mengatakan para calon kepala desa harus mendapat paraf dari Hasan Aminuddin bila ingin menduduki posisi Penjabat Kades.
“Paraf ini nota dinas yang mewakili PTS (Puput Tantriana Sari),” ungkap Mawarta pada konferensi pers pada Selasa, (31/8/21).
Dalam kasus itu, Doddy Kurniawan (Camat Krejegan) dan Muhammad Ridwan, (Camat Paiton) punya peran penting dalam kasus Doddy Kurniawan (Camat Krejegan) dan Muhammad Ridwan, (Camat Paiton).
Dari kasus itu, terkumpul dana Rp 240 juta, dana itu terkumpul setelah terjadi kesepakatan setiap calon penjabat Kades menyerahkan uang masing-masing Rp 20 juta.
Selain meminta sejumlah dana untuk penjabat Kepala Desa Hasan Aminuddin meminya biaya tambahan upeti penyewaan tanah kas desa Rp 5 juta/hektare
Sementara itu dalam kasus suap itu, KPK menempatkan pelaku dari kasus itu dalam 2 katagore yaitu penerima suap dan pemberi suap
4 orang Tersangka penerima suap masing-masing
1. Puput Tantriana Sari (PTS) Bupati
2. Hasan Aminuddin (HA),
3. Doddy Kurniawan (DK),
4. Muhammad Ridwan (MR).
Sedangkan 18 orang tersangka yang akan menduduki pejabat kepala desa, yaitu:
1. Sumarto (SO), 2. Ali Wafa (AW),
3. Mawardi (MW),
4. Mashudi (MU),
5. Maliha (MI),
6.Mohammad Bambang (MB),
7.Masruhen (MH),
8.Kho’im (KO),
9.Ahkmad Saifullah (AS),
10.Jaelani (JL),
11.Uhar (UR),
12.Nurul Hadi (NH),
13.Nuruh Huda (NUH),
14.Hasan (HS),
15.Sahir (SR),
16.Sugito (SO),
17.Samsudin (SD),
18.Abdul Wafi (AW),
diketahui, mereka terkait jual beli Penjabat kepala desa biasa disebut Pj.Kepala Desa.
Penjabat Kepala desa adalah seorang PNS yang diangkat oleh Bupati untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu.
Sedangkan, di Probolinggo Penjabat Kepala desa posisinya untuk sementara mengisi kekosongan kepala desa yang sudah habis masa tugasnya sementara itu Kabupaten Probolinggo baru akan menggelar pemilihan kepala desa pada 9 September.(*cor/fak).